Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sopir Bus Rombongan Ziarah Wali 5 asal Pandaan yang Tabrak Truk di Bungah Gresik Jadi Tersangka

Muhammad Fahmi • Kamis, 1 Februari 2024 | 06:17 WIB
Kondisi bus muat rombongan ziarah wali 5 asal Karangjati Pandaan usai tabrakan dengan truk di Bungah, Gresik. Inset rombongan berpose bersama sebelum berangkat. (Istimewa)
Kondisi bus muat rombongan ziarah wali 5 asal Karangjati Pandaan usai tabrakan dengan truk di Bungah, Gresik. Inset rombongan berpose bersama sebelum berangkat. (Istimewa)

GRESIK, Radar Bromo-Polisi terus mendalami kecelakaan maut adu moncong bus rombongan ziarah wali 5 asal Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dengan truk di Bungah, Gresik.

Saat ini, Satlantas Polres Gresik telah menetapkan sopir bus yang ditumpangi rombongan ziarah wali 5 asal Pandaan itu sebagai tersangka.

Sopir bus dinilai lalai saat berkendara. Sehingga memicu terjadinya tabrakan adu moncong dengan truk yang merenggut 5 korban jiwa itu.

Sopir bus PO Bagas Putra bernopol AB 7072 KN itu diketahui berinisial M. Berasal dari Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fraresca membenarkan kabar itu. “Tadi siang sudah tersangka, sesuai hasil gelar perkara,” katanya, Rabu (31/1).

Gelar perkara itu dilakukan usai Satlantas Polres Gresik menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta meminta keterangan pada delapan saksi mata.

Dari gelar perkara itu, sopir bus dianggap lalai. Sang sopir kurang berkonsentrasi hingga memicu tabrakan adu moncong.

“Sopir bus tidak berkonsentrasi. Sehingga bus terlalu mengambil haluan ke kanan hingga menabrak truk tronton,” terang perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.

Dalam kesempatan itu, kasatlantas juga menepis kabar bahwa sang sopir mengendarai bus dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.

Dari hasil pemeriksaan medis, tak ditemukan kandungan alkohol dari sang sopir bus.

Meski sudah berstatus tersangka, namun sang sopir masih belum ditahan. “Saat ini masih dibantarkan karena masih dalam perawatan medis,” katanya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Iptu Tita Puspita menambahkan sopir bus itu dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 UU LLAJ.

Diketahui, rombongan perjalanan ziarah wali 5 asal Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan alami kecelakaan maut.

Bus yang mereka tumpangi hilang kendali. Oleng, lalu menabrak truk dari arah berlawanan atau tabrakan adu moncong di jalur pantura Bungah, Kabupaten Gresik.

Bus itu tengah perjalanan pulang usai dari Sunan Bonang di Kabupaten Tuban.

Bus oleng ke kanan lalu tertabrak truk dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan itu, 5 warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan meninggal dunia.

Kelima korban meninggal yakni Noman Alif Agustya, Utanta Ihza Mahendra. Keduanya tercatat adik dan kakak. “Kedua korban itu anak Kasun,” ujar Kades Karangjati, Kuyatip.

Dua korban lain adalah anak dan ibu. Yakni Anik dan Auliyah Mahfiroh Rahmadani. Empat korban itu tercatat warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Sementara 1 korban lain, Kasmini tercatat asal Dusun Sentir, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan.

Seremoni pemberian santunan Jasa Raharja pada salah satu keluarga korban kecelakaan maut bus rombongan ziarah di Bungah, Gresik. (Radar Gresik)
Seremoni pemberian santunan Jasa Raharja pada salah satu keluarga korban kecelakaan maut bus rombongan ziarah di Bungah, Gresik. (Radar Gresik)

Santunan Jasa Raharja

Di sisi lain, Jasa Raharja memastikan seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah asal Pandaan dengan truk tronton yang terjadi di Jalan Raya Jalur Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (27/01), menerima santunan dan biaya perawatan.

Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Untuk korban luka, pihaknya telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Dewi kepada wartawan Senin (29/01).

Ditempat lain, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gresik, Fafan Nurdi Achmad mengatakan, total korban kecelakaan bus rombongan ziarah wali asal Pasuruan sebanyak 15 orang.

Terdiri dari 10 korban luka-luka dan 5 orang meninggal dunia. Pihaknya telah melakukan proses pembayaran ke seluruh keluarga korban dengan total santunan Rp 250 juta.

"Untuk korban meninggal dunia semuanya sudah kami santuni dan kami serahkan kepada ahli waris di Pandaan, Pasuruan," kata Fafan.

Sedangkan untuk korban luka ringan, pihaknya tengah melakukan pendataan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh korban bisa terfasilitasi.

"Bagi korban yang belum terdata silakan melapor, syaratnya ada kwitansi asli dari rumah sakit," tandas Fafan. (RadarGresik)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#Kecelakaan Bus Ziarah #bus rombongan ziarah #kecelakaan bungah #kecelakaan maut