Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Awasi Warkop Karaoke yang Bunyikan Sound sampai Malam, Sanksi Bila Melanggar Lagi

Rizal Syatori • Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:30 WIB
DALAM PANTAUAN: Deretan warkop karaoke di ruko terminal pandaan, tampak tutup di siang hari. (Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
DALAM PANTAUAN: Deretan warkop karaoke di ruko terminal pandaan, tampak tutup di siang hari. (Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

 

PANDAAN, Radar Bromo - Ada sembilan warung kopi (warkop) karaoke yang menempati deretan ruko atau kios di Terminal Pandaan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Sembilan warkop tersebut telah diberi peringatan (SP) I dan II, oleh Disperindag Kabupaten Pasuruan.

Ke sembilan ruko tersebut memakai kios Terminal Pandaan yang merupakan aset milik Pemkab Pasuruan. Penyewanya disanksi SP I dan II, karena di dapati telah melakukan pelanggaran berulang. Salah satunya menyalakan atau membunyikan sound system dengan kencang hingga dinihari.

“Sejauh ini, SP I dan II saja yang kami berikan ke para pengelola atau pemilik warkop karaoke. Untuk SP III nya belum, sejauh ini masih dalam pemantauan dan perkembangan dilapangan,” ucap kepala UPT Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan Nahnu Alevi.

Disperindag enggan gegabah untuk memberikan peringatan ketiga. Disperindag masih memberi kesempatan kepada para pemilik atau pengelola warkop karaoke untuk berbenah. Harus mau berubah dan tidak melanggar lagi.

Bagaimana Disperindag memantau mereka? Kata Nahnu, pihaknya di lapangan terus melakukan pemantauan. Baik oleh staf dari Disperindag Kabupaten Pasuruan maupun melibatkan Trantib Kantor Kecamatan Pandaan. Selain itu tentu saja Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

“Selama dalam pemantauan, untuk sound system sudah ada perubahan. Sebelum pukul 24.00, atau sekitar pukul 23.00 sudah dikecilkan. Bahkan ada yang di matikan,” ungkapnya.

Dalam pemantauan, atensi utama adalah suara sound system. Karena bunyi kencang, sampai dengan dinihari. Itulah kemudian menjadi keluhan dan menjadi aduan dari masyarakat yang ada di sekitar.

“Ini sudah kami sampaikan ke para pengelola atau pemilik warkop, agar lebih tertib dan mematuhinya. Jika masih membandel dan melanggar, tidak menutup kemungkinan SP III diberikan. Itu tergantung masing-masing pengelola atau pemilik warkop karaoke,” tegasnya. (zal/fun)

Editor : Ronald Fernando
#ruko terminal pandaan #warkop karaoke