“Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga. Sekaligus patroli penertiban. Tidak ada sanksi, hanya teguran lisan saja untuk sementara,” ucap Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan Sugeng Tawanto.
Belasan warung itu di antaranya ada di deretan Ruko Meiko, Dusun Klangkung. Juga ada warung karaoke milik warga di Dusun Pucanganom dan Klangkung.
Teguran lisan itu sendiri diberikan terkait jam operasional warung. Saat hari biasa atau weekday, warung-warung itu maksimal beroperasi pukul 00.00. Sementara saat weekend, maksimal hingga pukul 02.00 dini hari.
Warung-warung itu juga dilarang menjual minuman keras. “Untuk pakaian pegawainya yang perempuan, kami ingatkan supaya sopan dan tidak seronok,” tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, pemantauan bakal terus dilakukan pihaknya. Agar keberadaan warung-warung itu tak disalahgunakan. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin