“Dari pusat atau Kemenhub RI, rencana revitalisasi terminal ini tetap ada. Tinggal realisasinya saja dan masih menunggu,” ujar Kepala Terminal Tipe A Pandaan Kriswantoro.
Disinggung belum juga dilakukan revitalisasi, katanya, karena terkendala status sertifikat tanah yang belum tuntas 100 persen. Lahan aset Terminal Tipe A Pandaan lumayan luas. Mencapai 6.100 meter persegi.
“Sertifikat yang sudah ada luasnya 1.100 meter persegi. Sisanya, yang 5.000 meter persegi dalam proses. Sedang kami urus ke BPN Kabupaten Pasuruan,” bebernya.
Belum rampungnya sertifkat tanah ini jadi kandala revitalisasi. Kemenhub akan melakukan revitalisasi setelah sertifikatnya tuntas. “Mudah-mudahan tahun ini sisa sertifikat yang sedang diurus bisa tuntas, sehingga revitalisasinya bisa dilakukan pada tahun depan atau 2024,” harapnya.
Diketahui, penyerahan sekaligus pengalihan aset Terminal Tipe A Pandaan dari Dishub Kabupaten Pasuruan ke Kemenhub RI, telah dilakukan sejak 2017. Sejak saat itu, pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. (zal/rud) Editor : Jawanto Arifin