“Awalnya minta Rp 10 miliar. Terus turun, menjadi Rp 2,5 miliar,” kata Clara Angeline saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo di Bangil.
Tentu saja Clara tak sanggup membayar. Dia lantas melaporkan kasusnya itu ke Polres Pasuruan. Sementara anaknya itu tetap di tangan Ningsih Tinampi, ahli pengobatan tradisional terkenal di Pandaan yang selama ini memang merawatnya.
Clara bercerita, rebutan anak dengan Ningsih Tinampi dimulai pada tahun 2019. Saat itu, Clara sering pusing. Rekan ayahnya lantas merekomendasikan agar Clara berobat ke Ningsih Tinampi.
Sebelum ke Ningsih Tinampi, ia sempat berobat ke Bali. Namun, belum ada hasilnya. Kepalanya masih pusing.
“Saya pusing tiga hari. Berobat ke Bali, belum ada hasil. Akhirnya, teman papa saya merekomendasikan ke Ningsih Tinampi. Saya sebenarnya tidak mempercayai hal-hal magic,” sambung dia.
Clara kemudian dibawa ke Ningsih Tinampi untuk menjalani pengobatan alternatif. Saat itu dia dalam kondisi hamil delapan bulan.
Kurang lebih sebulan dia menjalani perawatan di tempat khusus yang dimiliki Ningsih Tinampi di Pandaan. Lalu suatu hari, saat di kamar mandi, bayi yang dikandungnya akhirnya terlahir.
Clara kemudian diangkat pamannya ke kamar. Tanpa ada bidan, Clara melahirkan bayi laki-laki. “Saya lahiran di situ. Bidan datang, setelah 15 menit saya lahiran,” ungkapnya.
Begitu lahir, banyak yang menginginkan bayinya tersebut. Termasuk karyawan Ningsih Tinampi. Namun menurut Clara, ia menolak memberikannya. Ia berniat mengasuh anaknya sendiri. Meski sebenarnya, anak tersebut tidak memiliki ayah yang jelas.
“Saya hamil karena menjadi korban pemerkosaan,” tambahnya.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pandaan/12/12/2022/alasan-ningsih-tinampi-minta-rp-10-m-soal-hak-asuh-anak-dengan-mantan-pasien/
Kelahiran bayinya itu dimungkinkan membuat orang tuanya tertekan. Saat keadaan tertekan itulah, Ningsih Tinampi disebutkan menakut-nakuti papanya. Ia menyebut, bayi tersebut lahir tanpa ayah. Bagaimana dengan reputasi keluarganya nanti.
Bahkan, Ningsih Tinampi juga menyebut anak yang dilahirkannya adalah anak setan. Hal itu disampaikan kepada papanya yang akhirnya membuat papanya makin tertekan.
“Saya kemudian disuruh menandatangani kertas yang isinya pun belum sempat saya baca,” bebernya.
Baru tiga hari bersama bayinya, bayi tersebut kemudian dibawa oleh Ningsih Tinampi. Bayi itu lantas dirawatkan kepada Bagus dan Sukesi yang masih besan dari Ningsih Tinampi di wilayah Prigen.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pandaan/08/12/2022/ningsih-tinampi-bakal-lapor-balik-mantan-pasien-soal-penelantaran-anak/
Hingga beberapa hari kemudian, ia diperkenankan pulang. Namun sejak itu pula, ia tak melihat anaknya.
Clara mengaku, dirinya berusaha mengambil anaknya tersebut. Upaya itu bahkan dilakukannya bertahun-tahun lamanya. Hingga saat ini. Namun, langkahnya menemui jalan terjal.
Karena, ia harus menebus anaknya tersebut dengan “mahar” Rp 10 miliar. Angka tersebut sempat diturunkan Ningsih Tinampi Rp 2,5 miliar. Namun, tetap saja hal itu sangatlah memberatkannya.
“Kami sempat menawarkan Rp 500 juta. Tapi, ia menolak. Maunya Rp 10 miliar dan turun menjadi Rp 2,5 miliar,” paparnya.
Hal inilah yang membuatnya menempuh jalur hukum. Ia mengadukan persoalan ini ke Polres Pasuruan. Aduan itu dilayangkannya Senin (5/12).
Ia menduga, ada permasalahan pada administrasi akta anaknya tersebut. “Kami menduga ada ketidaksesuaian pada akta lahir anak saya. Makanya kami layangkan aduan ke Mapolres Pasuruan. Keinginan saya tidak muluk-muluk. Hanya meminta anak saya kembali,” timpal dia.
Di sisi lain, Ningsih Tinampi memiliki alasan tersendiri. Ningsih Tinampi melalui kuasa hukumnya, Aris Jayadi menjelaskan, proses asuh anak tersebut kala itu didasari atas rasa kemanusiaan. Saat itu, sang ibu dan keluarganya tidak mau mengakui bayi itu lantaran diduga hasil hubungan gelap.
Soal uang miliaran rupiah yang disebutkan, hal itu didasari atas kekesalan kliennya terhadap Clara. Lantaran anak yang sudah diasuh dengan baik selama tiga tahun tersebut, hendak diambil begitu saja.
Tidak ada unggah-ungguh atau sopan santun untuk mengambil asuh terhadap anak tersebut. “Sebenarnya bukan perkara nominal yang dipersoalkan klien kami (Ningsih Tinampi, Red). Tapi cara mereka (Clara, red) yang hendak mengambil anak tersebut,” katanya.
Karena kesal itulah, akhirnya keluar angka atau nominal tersebut. “Harusnya kan bisa baik-baik. Dulu waktu baru lahir, tidak mau mengasuh. Tapi saat sudah besar, kok malah mau diambil begitu saja. Itu persoalannya,” tandasnya.
Berkaitan dengan laporan yang dilayangkan pihak pelapor, menurutnya hal itu menjadi hak mereka. “Itu hak mereka mau laporan. Kami mengikuti saja apa yang mereka mau,” sambung dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton mengaku, aduan kasus dugaan pemalsuan akta lahir tersebut sudah diterimanya. Dan saat ini sedang didalaminya.
“Sudah kami terima aduannya. Sedang kami dalami,” ujarnya. (one/hn) Editor : Muhammad Fahmi