”Bangunan kios baru itu berbeda dengan kios lain. Terlalu ke depan dan dulunya lahan untuk parkir motor. Sekarang jadi kios anyar,” ungkap seorang pedagang Pasar Prigen yang menolak disebutkan namanya.
Pedagang mempertanyakan bangunan baru itu karena posisinya menghalangi kios sebelumnya. Padahal, kios ini sudah lama ada. ”Kalau seperti ini kan para pedagang lain cemburu,” imbuhnya.
Hal senada diutarakan Huda, 43, pengunjung Pasar Prigen. Hampir setiap hari dia mengantar istri berbelanja di pasar ini. Empat kios baru itu mengakibatkan lahan parkir kendaraan di pasar berkurang. ”Dulu, sebelum ada kios, dimanfaatkan untuk parkir motor dan mobil,” tuturnya.
Disperindag Kabupaten Pasuruan melalui Plt Kepala UPT Pasar Bekti Utomo angkat bicara. Menurut dia, empat kios tersebut dibangun secara swadaya oleh pedagang yang menempati. Tidak dibiayai APBD. ”Sebelumnya mengajukan ke kami dan disetujui oleh pedagang lain yang kiosnya berdekatan,” bebernya.
Menurut Bakti, pembangunan kios baru itu juga tidak langsung bersamaan. Ada dua kios dibangun tahun 2021. Sudah ditempati jualan. Kemudian sisanya, dua kios lain, dibangun 2022 ini. Bangunan tuntas 2 bulan lalu. Meski dibangun sendiri oleh pedagang, bangunan kios itu tetap menjadi aset pemerintah. Tidak boleh diperjualbelikan.
”Bangunannya permanen tidak asal bangun. Sesuai petunjuk kami berdasar site plane. Memang agak menjorok ke depan, tapi hanya sekitar 1,2-1,5 meter. Tidak memakan lahan parkir,” ungkap Bakti.
Para pedagang yang membangun sekaligus menempati kios baru tersebut bertujuan untuk berjualan. Mereka juga punya tanggungan retribusi sewa tahunan dan retribusi pelayanan pasar. (zal/far) Editor : Jawanto Arifin