Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warkop dan Pengelola Ruko Gempol 9 Rutin Dapat Pembinaan dari Muspika

Jawanto Arifin • Selasa, 22 November 2022 | 19:33 WIB
SEPI: Kondisi Ruko Gempol 9 yang banyak didapati warkop yang buka saat malam hari. Saat siang hari, kondisinya sepi. (Rizal Syatori/Radar Bromo)
SEPI: Kondisi Ruko Gempol 9 yang banyak didapati warkop yang buka saat malam hari. Saat siang hari, kondisinya sepi. (Rizal Syatori/Radar Bromo)
GEMPOL, Radar Bromo - Keberadaan belasan warung kopi (warkop) di Ruko Gempol 9 selama empat tahun terakhir, tidak luput dari pantauan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Pengelola ruko dan pemilik warkop kerap diundang secara berkala untuk diberi pembinaan.

Selain itu, personel Satpol PP juga patroli secara berkala ke lokasi ruko Gempol 9. Karena warkop itu buka malam hari, patroli pun dilakukan saat malam hari.

“Pengelola ruko dan pemilik warkop selama ini sudah sering kami panggil bersama muspika setempat untuk diberi pembinaan,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/21/11/2022/diiming-imingi-gaji-rp-25-juta-jadi-purel-warkop-dijual-jadi-psk-di-tretes/

Bahkan, Jumat (18/11) pekan kemarin, pengelola ruko dan pemilik warkop diundang ke Polsek Gempol. Mereka diberi pembinaan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.

Pembinaan yang diberikan memang selalu berkaitan dengan keamanan warkop. Juga larangan menjual miras dan narkoba. Termasuk, larangan menyediakan room karaoke.

Semua warkop menurutnya, harus seragam menggunakan lampu neon putih. Tidak boleh ada lampu warna warni. Lalu, pakaian pramusaji harus seragam dan sopan. Selain itu, juga ada pendataan pekerja warkop.



“Kami juga minta tidak menjual miras dan narkoba, tidak ada room karaoke. Dan semuanya harus ditaati,” tuturnya.

Bakti mengatakan, keberadaan warkop itu sendiri memang tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu berkaitan dengan izin. Ruko Gempol 9 memiliki izin sebagai ruko, perdagangan barang dan jasa. Dan warkop termasuk dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

“Jadi kalau jualan makanan dan minuman, ya berarti sesuai perizinan dan pengunaan Ruko Gempol 9. Yang tidak boleh itu ada room atau bilik karaoke,” tegasnya.

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pandaan/21/11/2022/warkop-di-gempol-yang-jadi-praktik-perdagangan-manusia-hanya-buka-malam/

Kalau kemudian pembeli atau pengunjung berkaraoke terbuka atau pakai aplikasi tertentu, hal itu masih diperbolehkan. Meski demikian, penggunaan sound system untuk musik dan karaoke diminta tidak terlalu berlebihan.

Desi, 40, salah satu pemilik warkop di Ruko Gempol 9 membenarkan pembinaan itu. Salah satu imbauannya agar untuk pramusaji perempuan tidak berpakaian minim.

Sebaliknya, memakai pakaian yang lebih sopan. Termasuk pula, warkop dilarang memakai lampu warna kelap-kelip.



Desi pun menegaskan dia dan pemilik warkop yang lain siap mengikuti aturan itu. Namun, memang tidak bisa langsung berubah. Semuanya butuh proses.

“Saya dan pemilik warkop lainnya siap mengikuti imbauan tersebut. Tapi butuh proses dan bertahap. Tidak bisa seketika jadi,” kata Desi.

Diketahui, ruko Gempol 9 di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mendadak jadi sorotan. Tepatnya setelah tim gabungan Jatanras dan Renakta Polda Jatim menggerebek sebuah warung kopi (warkop) di ruko ini karena diduga dijadikan tempat perdagangan manusia. (rizal syatori/hn) Editor : Jawanto Arifin
#polda jatim #ruko gempol 9 #ruko gempol #human trafficking #polres pasuruan #perdagangan orang