Sejak Sabtu (10/9), pasar hewan dibuka kembali setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan. Di lokasi, tidak banyak aktivitas pengunjung atau pembeli, penjual ataupun blantik, termasuk pula hewan ternak sapi maupun kambing.
”Sebelum ada PMK, pasar hewan selalu ramai pas hari pasarannya. Sekarang masih sepi meski sudah buka kembali seperti biasa,” jelas Kepala Pasar Pandaan Sugiman Budi Santoso Senin (12/9) pagi.
Di lokasi pasar hewan, ada staf pasar dan petugas Dinas Peternakan serta puskeswan. Termasuk, anggota Koramil dan Polsek Pandaan. Setiap hewan yang akan masuk ke lokasi, baik sapi maupun kambing, diperiksa dulu oleh petugas. Termasuk, identitas KTP asal penjual atau pemilik hewannya.
Menurut aturan SE Bupati, hewan yang dijual sekaligus penjualnya harus warga lokal dalam Kabupaten Pasuruan. Dari luar daerah tidak diperbolehkan.
”Tingkat keramaian pasar hewan masih 40 persen. Yang jualan atau belantiknya dari sekitar Prigen, Gempol, Purwosari, dan Sukorejo. Biasanya pagi sampai sore. Sekarang pagi sampai siang saja,” imbuh Sugiman. (zal/far) Editor : Jawanto Arifin