Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pedagang Pasar Wonosari Nongkojajar Keberatan Pemdes Tarik Sewa

Jawanto Arifin • Kamis, 7 Juli 2022 | 16:47 WIB
PASAR DESA: Suasana di Pasar Desa Wonosari saat pagi. Sejak Pemdes Wonosari memberlakukan penarikan biaya sewa, para pedagang merasa keberatan. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PASAR DESA: Suasana di Pasar Desa Wonosari saat pagi. Sejak Pemdes Wonosari memberlakukan penarikan biaya sewa, para pedagang merasa keberatan. (Foto: Dok. Radar Bromo)
TUTUR, Radar Bromo - Ratusan kios Pasar Desa Wonosari tengah bermasalah. Pemerintah Desa Wonosari berniat menarik biaya sewa dari pedagang. Namun, pedagang menyatakan selama ini telah membayar retribusi. Tarikan sewa dikeluhkan akan memberatkan mereka.

Pasar Desa Wonosari juga dikenal sebagai Pasar Nongkojajar, Kecamatan Tutur. Selama ini, ada sekitar 600 tempat usaha. Baik berupa ruko, kios, toko, dan bedak. Pasar tersebut merupakan aset Pemdes Wonosari. Pengelolaannya ditangani BUMDes setempat.

Namun, Pemdes Wonosari mengeluh. Sebab, meski pasar itu selalu ramai, tidak ada biaya sewa tempat berdagang yang masuk ke desa. Sejak 2011, tidak ada biaya sewa sampai sekarang.

”Pemdes kehilangan pendapatan. Tentunya dirugikan,” kata Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santoso.

Menurut dia, biaya sewa tempat jualan bervariasi. Masing-masing diatur dalam peraturan desa (perdes) dan peraturan kepala desa (perkades). Herlambang menyatakan sudah mengirim pemberitahuan tiga kali kepada pedagang. Peringatan juga tiga kali. Namun, semuanya belum direspons pedagang.

Pemdes, lanjut dia, berharap para pedagang mengikuti arahan dan kebijakan desa. Termasuk, membayar sewa tempat usaha di Pasar Desa Wonosari yang tertunggak. Selain itu, harus menaati pengelolaan tempat usaha di Pasar Desa Wonosari.

”Jika tidak, akan diganti pedagang lain yang mau bayar sewa,” bebernya.



Dikonfirmasi soal ini, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Desa Wonosari Rudi menjelaskan, dulu pedagang membayar kios pasar desa pada 1991 sebesar Rp 3,5 juta. Kalau ruko Rp 16 juta. Biaya itu dicicil selama 5 tahun. Jika sudah lunas, para pedagang mendapat buku hak untuk menempati stan usaha. Kemudian, mulai 1996 sampai sekarang, pedagang selalu membayar retribusi.

”Bahasa sewa, selain retribusi itu, baru ada di pemerintahan sekarang, yaitu tahun 2021,” terang Rudi kepada Jawa Pos Radar Bromo, Rabu (6/7).

Menurut dia, penyusunan perdes tentang biaya sewa itu tahun itu juga tidak melibatkan para pedagang Pasar Wonosari. ”Mestinya kami harus dilibatkan,” tegasnya.

Rudi menambahkan, pada 2011, pemerintahan desa yang lama berupaya melakukan pendataan ulang. Namun, hal itu belum terealisasi dan berlanjut sekarang. Meski menjadi aset desa, Pasar Desa Wonosari belum besertifikat. Masih letter C.

Di pasar desa lain, selama ini tidak ada sewa, tapi kontribusi. Perlu diketahui, para pedagang setiap harinya tetap membayar retribusi. ”Adanya sewa memberatkan para pedagang,” tandas Rudi. (zal/far) Editor : Jawanto Arifin
#pasar desa #pasar wonosari tutur #Nongkojajar