”Pembayaran gaji memang belum tuntas, termasuk cicilan THR. Masih tertanggung bulan November tahun kemarin hingga sekarang atau delapan bulan,” jelas Manajer HRD & GA PT Karyamitra Budi Sentosa Sofioddin.
Sejumlah upaya juga telah ditempuh perusahaan. Di antaranya, melobi customer dan perbankan untuk memberikan pendanaan. Sebagian pekerja masih diliburkan. Kecuali, mereka yang masih menyelesaikan pekerjaan. Kalau sudah selesai pun, mungkin mereka juga diliburkan.
https://radarbromo.jawapos.com/pandaan/23/04/2022/pabrik-putuskan-libur-aksi-mogok-di-pt-karyamitra-sementara-mandek/
”Tunggakan upah atau gaji tetap harus dibayarkan oleh perusahaan. Saat ini terus diupayakan. Karena merupakan hak karyawan,” tambahnya.
Plt Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan Akhmad Imam Ghozali menjelaskan, disnaker telah memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut. ”Saat ini masih proses mediasi internal,” ujarnya. (zal/far) Editor : Ronald Fernando