Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polemik Ketenagakerjaan di PT Karyamitra; Gaji 8 Bulan-THR Tersendat

Ronald Fernando • Rabu, 22 Juni 2022 | 14:58 WIB
DILIBURKAN: Sebagian pekerja pabrik alas kaki PT Karyamitra libur untuk sementara waktu.
DILIBURKAN: Sebagian pekerja pabrik alas kaki PT Karyamitra libur untuk sementara waktu.
PANDAAN, Radar Bromo - Perselisihan antara pekerja dan perusahaan alas kaki PT Karyamitra Budi Sentosa di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan masih berlanjut. Karyawan mengaku gaji mereka belum dibayar penuh sejak 8 bulan lalu. Gaji baru dibayar sekitar 30 persen sampai 50 persen.

”Pembayaran gaji memang belum tuntas, termasuk cicilan THR. Masih tertanggung bulan November tahun kemarin hingga sekarang atau delapan bulan,” jelas Manajer HRD & GA PT Karyamitra Budi Sentosa Sofioddin.

Sejumlah upaya juga telah ditempuh perusahaan. Di antaranya, melobi customer dan perbankan untuk memberikan pendanaan. Sebagian pekerja masih diliburkan. Kecuali, mereka yang masih menyelesaikan pekerjaan. Kalau sudah selesai pun, mungkin mereka juga diliburkan.

 

https://radarbromo.jawapos.com/pandaan/23/04/2022/pabrik-putuskan-libur-aksi-mogok-di-pt-karyamitra-sementara-mandek/

 

”Tunggakan upah atau gaji tetap harus dibayarkan oleh perusahaan. Saat ini terus diupayakan. Karena merupakan hak karyawan,” tambahnya.

Plt Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan Akhmad Imam Ghozali menjelaskan, disnaker telah memfasilitasi  penyelesaian perselisihan tersebut. ”Saat ini masih proses mediasi internal,” ujarnya. (zal/far) Editor : Ronald Fernando
#polemik ketenagakerjaan #disnaker pasuruan