Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Protes Status Jadi Outsourcing, Buruh ATI Gempol Demo Jalan Mundur

Jawanto Arifin • Selasa, 14 Juni 2022 | 15:03 WIB
UNJUK RASA: Para buruh ATI saat menggelar aksi unjuk rasa dengan jalan mundur di Bundaran Apollo Gempol hingga depan pabrik ATI, Gempol. (Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
UNJUK RASA: Para buruh ATI saat menggelar aksi unjuk rasa dengan jalan mundur di Bundaran Apollo Gempol hingga depan pabrik ATI, Gempol. (Mokhamad Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
GEMPOL, Radar Bromo - Puluhan buruh berjalan kaki dengan cara mundur di jalan jurusan Surabaya–Malang, Senin pagi (13/6). Mereka protes karena perusahaan tempat mereka bekerja, PT Aneka Tuna Indonesia (ATI) mengalihkan mereka sebagai karyawan outsourcing.

Buruh yang mayoritas perempuan itu jalan kaki mundur sekitar satu kilometer. Tepat dari bundaran Apollo, Desa Karangrejo, sampai di depan gerbang PT ATI di Dusun Ngetal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Mereka pun mendapat pengawalan ketat dari Unit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan.

Selama jalan kaki mundur, peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (NIKEUBA) tersebut membawa aneka poster bernadakan protes. Sementara rombongan paling belakang dilengkapi dengan pengeras suara yang dimuat pikap.

Begitu tiba di depan gerbang PT ATI, mereka langsung melakukan orasi. Dua tuntutan mereka sampaikan. Salah satunya, meminta agar karyawan yang dialihdayakan jadi pegawai outsourcing diangkat sebagai karyawan tetap.

“Ini adalah aksi damai yang kami lakukan. Orasi juga long march mundur. Menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh di PT ATI mengalami kemunduran,” beber Yoyok Apriyanto, korlap aksi sekaligus juga ketua DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, unjuk rasa itu menindaklanjuti perjanjian bersama (PB) yang dibuat pada 22 April 2020. Dalam PB itu, sebanyak 32 karyawan kontrak akan dipekerjakan sampai dengan usia 56 tahun oleh general manager (GM) saat itu.

Di perjalanan, Yoyok -sapaan akrabnya- menuturkan, ternyata kesepakatan itu diingkari oleh perusahaan. Alasannya, GM tidak mendapat surat kuasa dari direktur.



Akhirnya para karyawan sebanyak itu akan dialihdayakan menjadi karyawan outsourcing. Bahkan, dua orang tidak dipekerjakan. Sedangkan lainnya tetap dan masih bekerja.

“Salah satu tuntutan kami, datangkan dan pertemukan kami dengan GM tersebut. Pekerjakan kembali dua orang karyawan yang dirumahkan. Dan semua karyawan diangkat menjadi karyawan tetap, bukan dialihdayakan ke outsourcing,” tuturnya.

Selama April 2020 hingga sebelum adanya aksi unjuk rasa damai ini, sudah dilakukan proses bipartit tiga kali. “Tapi hasilnya selalu buntu dan tidak ada titik temu atau kesepakatan,” kata warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, ini.

Jawa Pos Radar Bromo pun mengonfirmasi Edi, seorang HRD dari PT ATI. Namun, yang bersangkutan enggan mengomentarinya.

“Maaf terkait ini saya tidak bisa berkomentar atau mengeluarkan pernyataan. Cukup ya,” ujarnya, lanjut mematikan HP.

Dan aksi unjuk rasa akhirnya berakhir jelang sore hari di hari yang sama sekitar pukul 14.30. Selanjutnya, para buruh peserta aksi membubarkan diri dan kembali pulang ke rumah masing-masing. (zal/hn) Editor : Jawanto Arifin
#demo buruh #ketenagakerjaan pasuruan #buruh ati