Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Belum Ada Keputusan Kapan Pasar Hewan di Kab Pasuruan Kembali Dibuka

Jawanto Arifin • Selasa, 24 Mei 2022 | 18:03 WIB
BELUM BISA BUKA: Rapat Disperindag Kabupaten Pasuruan dengan sejumlah pihak membahas penutupan sementara pasar hewan. Belum bisa diputuskan kapan pasar hewan kembali buka. (Rizal F. Syatori/Radar Bromo)
BELUM BISA BUKA: Rapat Disperindag Kabupaten Pasuruan dengan sejumlah pihak membahas penutupan sementara pasar hewan. Belum bisa diputuskan kapan pasar hewan kembali buka. (Rizal F. Syatori/Radar Bromo)
PURWOSARI, Radar Bromo - Penutupan pasar hewan yang ada di pasar daerah di Kabupaten Pasuruan, mulai dikeluhkan pedagang sapi dan daging sapi. Mereka minta pasar hewan segera dibuka. Namun, Disperindag Kabupaten Pasuruan tidak bisa memberikan kepastian.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery Santoso menjelaskan, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk membuka kembali pasar hewan. Di antaranya, menunggu lewat masa inkubasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berlangsung selama 14 hari.

Namun, masa inkubasi juga tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan untuk membuka lagi pasar hewan. Pihaknya menunggu perkembangan di lapangan, aman atau tidak.

“Jadi kami belum bisa memutuskan kapan aktivitas pasar hewan kembali dibuka,” tuturnya saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo di sela-sela rapat membahas penutupan sementara pasar hewan di Purwosari.

Mantan Camat Sukorejo dan Pandaan ini menuturkan, penutupan pasar hewan mengacu pada surat edaran (SE) Bupati dan regulasi dari kementerian. Tujuannya untuk penyelamatan yang lebih besar, mengantisipasi dan meminimalisir penularan wabah PMK.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, memang belum gencar dan masif. Jadi penutupan pasar hewan ini memang harus dilakukan untuk kepentingan yang lebih tinggi,” katanya.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu yang juga hadir menambahkan, wabah PMK pernah terjadi di Indonesia pada 1987. Saat itu bahkan wabah terjadi selama tiga tahun. Baru pada tahun 1990 wabah itu berakhir.



“Saat itu tingkat kematian pada hewan mencapai 20 persen. Namun, PMK kali ini tingkat kematiannya pada hewan hanya dua sampai lima persen saja,” tuturnya.

Sampai saat ini di Indonesia, sudah 14 daerah tertular atau terjangkit PMK. Termasuk Kabupaten Pasuruan. Awal kejadiannya ada di Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik. Kemudian menyebar ke daerah lain.

Di Kabupaten Pasuruan sendiri, ada 81 ekor sapi terjangkit PMK dan dan 51 di antaranya sembuh. Kasus itu ditemukan di Desa Sekarjoho dan Sukoreno, Kecamatan Prigen. Pemkab Pasuruan kemudian menutup sementara pasar hewan yang ada di pasar daerah sejak Kamis (19/5).

“Penutupan pasar hewan ini terpaksa dan harus kami lakukan dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Fauzi menegaskan, harus ada solusi nyata dan terbaik atas penutupan pasar hewan saat ini. Sebab, penutupan itu berdampak langsung pada blantik sapi, pemilik ternak sapi dan para penjual daging sapi. “Efeknya besar, apalagi menjelang Idul Adha. Harus ada solusi konkret demi kebaikan bersama,” terangnya.

Terpisah Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan M. Habibi yang juga blantik sapi berharap, pasar hewan segera dibuka lagi. Namun, dia juga berharap wabah PMK bisa segera teratasi.

“Kami berharap segera dibuka pasar hewa agar perekonomian para pedagang daging dan daging sapi bisa berjalan lagi. Kami juga berharap wabah PMK segera bisa teratasi,” katanya. (zal/hn) Editor : Jawanto Arifin
#pmk pasuruan #penutupan pasar hewan #pasar hewan pasuruan