Unjuk rasa para buruh itu terjadi di dua pabrik berbeda, tapi masih dalam satu manajemen. Masing-masing PT Halim Jaya Sakti, Desa Kejapanan dan PT Pancar Jaya Abadi, Desa Winong, Kecamatan Gempol. Ratusan pekerja itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masal sejak 18 Desember. Tercatat, ada 317 orang dari PT Halim Jaya Sakti dan 38 orang dari PT Pancar Jaya Abadi.
”Total 355 buruh yang di-PHK perusahaan. Tentu saja kami menolak,” ujar salah seorang pekerja yang menolak disebutkan namanya.
Dia mendesak perusahaan agar mempekerjakan lagi para buruh. Jadi, mereka tetap datang dan masuk ke pabrik. Meskipun hanya duduk-duduk. ”Ini bukan demo atau mogok kerja,” katanya.
Menurut para pekerja, ratusan buruh yang di-PHK ini merupakan karyawan tetap. Mereka telah bekerja lebih dari 15 tahun. Alasan manajemen adalah efisiensi. Namun, pabrik tetap berproduksi dengan membuat beragam alas kaki, seperti sandal. Yang bekerja banyak karyawan kontrak. ”Mestinya kamilah yang tetap bekerja,” tuturnya.
Di sela-sela aksi tersebut, wartawan Radar Bromo sempat bertemu dengan Liliana, perwakilan manajemen dari PT Halim Jaya Sakti. ”Di sini dengan di Winong masih dalam satu manajemen perusahaan. Pusatnya di sini. Terkait PHK ini, maaf saya no coment,” ujarnya.
Selama aksi berlangsung, sempat dilakukan dua kali pertemuan perwakilan karyawan dengan manajemen perusahaan. ”Belum ada titik temu,” tutur Nova, salah seorang lawyer PT Halim Jaya Sakti, saat dikonfirmasi. (zal/far) Editor : Jawanto Arifin