Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Motif Cemburu di Balik Penganiayaan hingga Tewas di Vila Tretes

Jawanto Arifin • Jumat, 12 November 2021 | 14:44 WIB
TERBAKAR CEMBURU: Deni Wahyudi saat dikeler petugas Polsek Prigen. Inset lokasi vila tempat penusukan korban hingga tewas. (Foto: Rizal F. Syatori/Radar Bromo)
TERBAKAR CEMBURU: Deni Wahyudi saat dikeler petugas Polsek Prigen. Inset lokasi vila tempat penusukan korban hingga tewas. (Foto: Rizal F. Syatori/Radar Bromo)
PRIGEN, Radar Bromo - Akhirnya, DW alias Deni Wahyudi, 36, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Muhammad Nurwanto, 30. Pelaku menganiaya korban, karena tidak terima pacarnya digoda.

Warga Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, itu sebelumnya memang diduga kuat sebagai orang yang menganiaya korban. Namun, penyidik Unit Reskrim Polsek Prigen yang memeriksanya tidak bisa langsung menetapkan Deni sebagai tersangka.

Sebab, saat pemeriksaan pada Rabu (10/11) pagi, tersangka masih dalam pengaruh minuman keras. Sehingga keterangannya berubah-ubah.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/10/11/2021/pria-surabaya-tewas-ditusuk-di-vila-tretes-usai-pesta-miras/

“Para saksi yang kami periksa pada Rabu pagi memberikan kesaksian sama. Bahwa, tersangka adalah pelaku penganiayaan pada korban. Namun, pelaku belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Sebab, saat itu keterangannya berubah-ubah karena masih dalam pengaruh miras,” terang Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno saat menggelar pers rilis di Mapolsek Prigen, Kamis (11/11).

Baru Rabu malam, kondisi Deni mulai normal. Saat itulah, pemeriksaan kembali dilakukan. Dan pada petugas, Deni mengakui perbuatannya menganiaya korban.

Deni mengaku emosi, karena korban menggoda pacarnya saat itu. Dia lantas memecahkan sebuah botol miras. Lalu, menusukkan pecahan botol itu pada leher dan tangan kiri korban. Hingga menyebabkan warga Tambak Mayor, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, itu meninggal.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolsek Prigen, penganiayaan terjadi di ruang tamu vila Cempaka, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Sekitar pukul 03.00.

Korban sendiri menyewa vila itu bersama tiga rekannya. Yaitu, Yusuf, Purnomo, dan tersangka. Mereka tiba di vila pukul 00.30.

Mereka lantas pesta miras dan karaoke di ruang tamu vila dengan ditemani empat perempuan yang diduga PSK. Artinya, ada delapan orang di ruang tamu itu.

Sekitar pukul 03.00, tersisa lima orang di ruang tamu. Yaitu, korban Muhammad Nurwanto, Yusuf, tersangka Deni, dan dua perempuan diduga PSK.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/10/11/2021/penusukan-hingga-tewas-di-vila-tretes-satu-teman-korban-diborgol/

Adapun Purnomo tidur di salah satu kamar di vila itu dengan ditemani salah satu perempuan. Lalu, satu perempuan yang lain pulang.

Saat sedang berlima itulah, korban menggoda salah satu dari dua perempuan yang menemani mereka. Korban tidak paham, perempuan yang digoda itu adalah pacar pelaku.



Melihat pacarnya digoda, pelaku yang sedang mabuk merasa tidak terima. Keduanya pun cekcok. Deni lantas emosi dan memecahkan sebuah botol miras.

Kemudian pecahan botol itu ditusukkan pada leher dan tangan kiri korban. Korban pun langsung ambruk.

Penusukan itu membuat dua perempuan yang ada di ruang tamu itu ketakutan. Mereka pun berteriak histeris dan minta tolong. Hingga kemudian, datanglah Drahmar, 49, penjaga vila.

Korban sempat dilarikan ke IGD RS Mitra Sehat Medika di Pandaan. Namun, nyawanya tidak tertolong. Dia meninggal.

Petugas Polsek Prigen yang mendapat informasi dari petugas Polsek Pandaan langsung mendatangi TKP. Olah TKP dilakukan. Pagi itu juga, enam saksi diperiksa di Mapolsek Prigen. Antara lain, penjaga vila Drahmar dan dua perempuan diduga PSK. Tiga yang lain adalah Yusuf, Purnomo, dan tersangka Deni.

Saat pemeriksaan, menurut Kapolsek, rekan korban Yusuf dan dua perempuan menerangkan, pelaku penusukan pada korban yaitu Deni.

“Namun, belum diketahui apa motifnya. Sebab, Deni sendiri belum bisa dimintai keterangan karena sedang dalam pengaruh miras. Sempat diduga, motif penusukan karena masalah pekerjaan,” terang Kapolsek.



Berdasarkan keterangan Yusuf dan Purnomo, menurut Kapolsek, korban dan tersangka bekerja di tempat yang sama. Mereka sama-sama waker di sebuah gudang.

Masa kerja tersangka lebih lama dari korban. Namun, gaji korban lebih tinggi. Karena kondisi itu, sempat diduga keduanya cekcok karena masalah gaji, hingga terjadi penusukan.

Saat itu, Yusuf dan Purnomo mengesampingkan motif cemburu karena asmara. Mereka sama sekali tidak tahu bahwa tersangka berpacaran dengan perempuan diduga PSK yang digoda korban.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/12/11/2021/pelaku-penusukan-hingga-tewas-di-vila-tretes-teman-sekantor/

Motif cemburu baru terkuak setelah tersangka diperiksa pada Rabu malam. Saat itulah, tersangka mengakui bahwa dia menganiaya korban karena cemburu pacarnya digoda.

“Jadi motif cemburu karena asmara sebelumnya tidak muncul dalam pemeriksaan saksi. Sebab, tidak ada yang tahu bahwa tersangka berpacaran dengan salah satu perempuan ini,” lanjut Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan olah TKP di lapangan, akhirnya Deni ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka tunggal penganiayaan yang berujung tewasnya korban. (zal/hn) Editor : Jawanto Arifin
#pembunuhan di vila cempaka #pembunuhan tretes #polsek prigen #pembunuhan prigen