Pengawalan melibatkan personel gabungan itu bertujuan mengantisipasi terjadinya perlawanan atau bentrok saat eksekusi berlangsung. Namun, ternyata, eksekusi berjalan lancar. Tidak ada perlawanan.
”Sebidang tanah dan bangunan vila ini dulu atas nama Thio. Sekarang sudah balik nama atas nama Jefferson Winarta atau pemohon,” jelas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil Budi Hartono.
Menurut Budi, pemohon eksekusi adalah pemenang lelang yang dilaksanakan 3 Juli 2020 di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Awalnya, eksekusi direncanakan berjalan sebelum akhir 2020 lalu. Namun, rencana itu mundur. Realisasinya baru sekarang. ”Pemohon adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan vila ini,” tuturnya.
Secara terpisah, Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Sugeng menyebut, jumlah pasukan gabungan yang mengamankan eksekusi ini sekitar 100 personel. Baik dari Polres Pasuruan, polsek jajaran, Koramil Prigen, sekaligus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.
”Personel ini untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Intinya biar aman dan lancar, itu saja,” ucapnya. (zal/far)
Editor : Fandi Armanto