Disidang Tipiring, PSK Tretes Didenda Rp 1,5 Juta  

Muhammad Fahmi • Dipublikasikan Jumat, 3 September 2021 | 03:12 WIB
SIDANG TIPIRING: Sejumlah PSK dari kawasan Tretes Prigen dan kawasan Grati saat mengikuti sidang tipiring di PN Bangil, Kamis sore (2/9).
SIDANG TIPIRING: Sejumlah PSK dari kawasan Tretes Prigen dan kawasan Grati saat mengikuti sidang tipiring di PN Bangil, Kamis sore (2/9).
BANGIL, Radar Bromo–Kawasan Kabupaten Pasuruan belum steril dari bisnis esek-esek. Satpol PP kembali mengobrak-abrik sejumlah praktik prostitusi terselubung. Sebanyak 16 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan.

Razia penyakit masyarakat (pekat) itu dilangsungkan Rabu malam (1/9). Puluhan petugas dikerahkan. Terbagi dua regu. Barat dan timur. “Razia tersebut mulai dilakukan pukul 19.00,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.

Di wilayah barat, petugas menyisir sejumlah kawasan prostitusi terselebung di wilayah Tretes, Prigen. Hasilnya, sebanyak enam mbak-mbak Tretes berhasil diamankan. Mereka kemudian digiring ke Mako Pol PP Kabupaten Pasuruan.

Sementara, dari timur kabupaten, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dijadikan PSK mangkal di kawasan Grati. Di Karanganyar, petugas mengamankan enam PSK. Sementara di Pasar Baru Ngopak, ada empat PSK yang diamankan.

Para PSK itu pun digelandang ke Mako Pol PP untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya pemeriksaan identitas. Tetapi juga kesehatannya dengan swab antigen. “Hasilnya negatif semua,” tukas Bakti.

Mereka yang terjaring, kemudian disidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bangil. Sidang berlangsung sekitar pukul 15.00. Para PSK itu, divonis denda berbeda.

Untuk mbak-mbak Tretes, mereka divonis denda Rp 1,5 juta. Bila tidak mau membayar, hukumannya diganti kurungan selama sebulan.

Sementara, para PSK yang ada di wilayah Pasar Baru Ngopak dan Karanganyar, diganjar denda Rp 300 ribu. Namun, bila tidak mau membayar, dendanya diganti kurungan selama satu bulan. (one/mie)

  Editor : Muhammad Fahmi
razia psk psk teretes