Retakan itu telah dicek oleh muspika setempat. Menindaklanjuti keluhan warga di dekat lokasi. Termasuk para pengguna jalan dan anggota lalu lintas polsek setempat.
”Aspal yang retak melingkar dengan diameter sekitar 7 meter. Khawatir ambles dan terjadi apa-apa kami pasang rambu peringatan di lokasi,” ungkap Kapolsek Gempol Kompol Kamran. Dia berharap berharap instansi yang berwenang datang juga ke lokasi. Sekaligus melihat rawan ambles atau tidak.
Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Jatim–Bali ruas Jalan Gempol—Banyuwangi memastikan, retakan aspal di bundaran Sukolegok, Gempol, merupakan kewenangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
”Nanti kami bantu meneruskan laporannya ke BPJT. Biar disurvei sekaligus ditangani,” kata Roni, salah seorang koordinator di BBPJN VIII. (zal/far) Editor : Jawanto Arifin