Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gagal Terapkan One Way, Tutup Akses Menuju Tretes

Jawanto Arifin • Kamis, 31 Desember 2020 | 15:45 WIB
RAWAN MACET: Kendaraan melintas di Jalur Pandaan-Prigen saat siang hari. Ketika tahun baru nanti, akses menuju Tretes di Prigen akan ditutup. Inset, rekayasa lalu lintas polisi saat malam pergantian tahun baru. (Foto: Dok. Radar Bromo)
RAWAN MACET: Kendaraan melintas di Jalur Pandaan-Prigen saat siang hari. Ketika tahun baru nanti, akses menuju Tretes di Prigen akan ditutup. Inset, rekayasa lalu lintas polisi saat malam pergantian tahun baru. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PRIGEN, Radar Bromo - Rencana pengaturan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun baru menuju Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berubah. Jika sebelumnya Satlantas Polres Pasuruan berencana menerapkan one way, kini berubah akan menutup total akses menuju Tretes.

Penutupan itu akan dilakukan mulai hari ini (31/12) pukul 20.00. Semua arus lalu lintas menuju Tretes, akan ditutup. Baik melalui Kasri dan Durensewu, Kecamatan Pandaan maupun melalui Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

“Dengan sejumlah pertimbangan sekaligus pembahasan rapat terakhir, untuk one way urung dilaksanakan dan diganti dengan penutupan arus menuju Tretes,” ujar Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andika Mizaldi Lubis, Rabu (30/12).

Penutupan arus lalu lintas menuju Tretes, menurut Andika, akan dilakukan mulai di depan RM Sri atau Taman Candra Wilwatikta (TCW), Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Serta, di Simpang Tiga Seno di Kelurahan Prigen dan Simpang Tiga Nongko, di Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen. “Penutupan arus berlaku mulai pukul 20.00-01.00. Pengamanannya melibatkan sekitar 250 personel gabungan dari dinas terkait,” jelasnya.

Bersamaan pandemi yang masih berlangsung, sekaligus mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan mendatangkan massa dan kerumunan, pada pergantian malam tahun baru.

Seperti pesta kembang api, konvoi atau arak-arakan. Juga tidak menggelar pentas musik, orgen tunggal, dan lain-lain.

“Mengacu pada Maklumat Kapolri, juga Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan.” katanya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin
#puncak tretes #tahun baru di tretes #tretes saat tahun baru