“Sesuai dengan janji kami kepada para pemilik atau pengelola warkop atau kafe di Ruko Meiko, penutupan sementara hanya dua pekan. Setelah itu dibuka kembali dan silakan berjualan lagi,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.
Meski segel masing-masing ruko itu sudah dibuka dan para pedagang dipersilakan berjualan lagi, kata Bakti, ruko itu hanya boleh difungsikan sebagai warung kopi atau kafe. Tanpa kegiatan karaoke apalagi sampai menyediakan pemandu lagu.
Ia mengaku akan terus memantau pemanfaatan Ruko Meiko. Begitu juga dengan trantib dari Kantor Kecamatan Pandaan. “Pemanfaatan harus sesuai peruntukkan, warkop atau kafe boleh. Tapi, tidak dengan karaoke. Apalagi ada purel-nya. Masing-masing pemilik atau pengelola kafe atau warkop sudah buat surat pernyataan. Jika didapati masih ada akan disanksi lebih tegas lagi,” ujarnya.
Agar saat operasional tetap ramai pengunjung meski tanpa karaoke dan purel, pihaknya menyarankan pengelola bekerja sama dengan pemerintah desa. “Bila perlu masing-masing tempat atau patungan pasang wifi, sekarang lagi trennya biar ramai pengunjungnya. Karena karaoke dan purel tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Terpisah, dibukanya kembali warkop atau kafe menempati di Ruko Meiko Pandaan Square, disambut positif Ketua Paguyuban sekaligus Penggurus BPD Desa Nogosari Mulyanto. “Pastinya senang dan lega segel sudah dibuka sekaligus diperbolehkan lagi. Sekarang masih sepi yang buka, paling banyak malam hari. Kalau pagi dan siang banyak yang tutup,” ucapnya. (zal/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin