Aparat penegak hukum itu datang setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya kerumunan. Serta, banyak warga yang menyaksikan mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.
“Setibanya di lokasi, pertunjukkan kesenian ojungnya kami bubarkan. Karena tidak ada izin atau pemberitahuan sebelumnya, sekaligus menimbulkan kerumunan,” ujar Kapolsek Sukorejo AKP Akhmad Sukiyanto.
Ketika dibubarkan paksa sekaligus disampaikan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Warga dan para pemain ojung yang berada di lokasi langsung pulang.
Akhmad mengatakan, pertunjukkan ojung itu digelar spontanitas. Bersamaan mau ada hajatan pernikahan warga setempat. Terkait kegiatan ini, pihaknya memanggil penyelenggaranya berinisial, Lf, 65. Senin (27/12), warga Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, diminta keterangan di Mapolsek.
“Penyelenggaranya ada satu orang. Yang bersangkutan selain kami beri pembinaan, juga sanksi teguran sekaligus membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang. Mengingat saat ini pandemi masih berlangsung,” ujarnya.
Terpisah, Lf mengaku melakukannya bersama sejumlah pemain ojung lainnya secara spontanitas. “Surat pernyataan sudah saya buat di Mapolsek. Juga dapat pembinaan dan pengarahan dari kapolsek. Intinya ini spontanitas dan tidak ada kesengajaan. Karena kami orang awam, ke depan tidak mengulanginya,” ujarnya. (zal/rud/fun) Editor : Fandi Armanto