Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemilik Kafe yang Disegel di Pandaan Janji Tak Sediakan Karaoke-Purel

Jawanto Arifin • Rabu, 16 Desember 2020 | 18:45 WIB
BAKAL KEMBALI DIBUKA: Deretan kafe di Pandaan Square, Desa Nogosari, Pandaan yang masih ditutup Satpol PP. Para pemilik kafe sudah membuat surat pernyataan untuk tak lagi menyediakan karaoke dan purel. Ruko setempat bakal dibuka maksimal dua pekan kedepan
BAKAL KEMBALI DIBUKA: Deretan kafe di Pandaan Square, Desa Nogosari, Pandaan yang masih ditutup Satpol PP. Para pemilik kafe sudah membuat surat pernyataan untuk tak lagi menyediakan karaoke dan purel. Ruko setempat bakal dibuka maksimal dua pekan kedepan
PANDAAN, Radar Bromo - Sembilan kafe di Meiko Pandaan Square, Desa Nogosari, Pandaan yang sempat ditutup Satpol PP setempat bakal kembali dibuka maksimal 2 pekan ke depan. Itu lantaran persoalan perizinan sudah klir dan pihak pengelola kafe meneken surat pernyataan untuk tak buka fasilitas karaoke dan tak menyediakan pemandu lagu atau purel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menyatkaan, Senin sore pihaknya telah memanggil owner Meiko Pandaan Square asal Surabaya. Pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi terkait perizinan yang dimiliki.

Dari situ, didapati izin Meiko Pandaan Square lengkap. Sore itu juga, korps penegak perda juga memanggil para pemilik kafe yang disegel Satpol PP pada Sabtu malam (12/12) lalu. Para pemilik kafe mendapatkan pengarahan dan pembinaan di Mako Satpol PP yang ada di kompleks perkantoran Raci, Bangil.

Setelah itu, para pemilik kafe diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai. Isinya, kesanggupan untuk memanfaatkan ruko yang disewa hanya sebagai kafe sesuai izin yang ada. Tanpa ada fasilitas karaoke. Pemilik kafe juga tak boleh menyediakan pemandu lagu.

“Senin itu kami panggil semuanya. Diawali owner ruko untuk klarifikasi izinnya. Serta para pemilik dan pengelola kafe yang menyewa ruko itu. Mereka juga membuat surat pernyataan bermaterai,” terang Bakti.

Meskipun sudah membuat surat pernyataan bermaterai, para pemilikkafe belum bisa langsung membuka kafenya kembali dalam dua hari ini. Bakti menyebut, pembukaan kembali kafe itu paling tidak dua pekan mendatang.

“Biar cooling down dulu. Tidak ujug-ujug kembali buka lagi setelah buat surat pernyataan bermaterai. Sudah kami sampaikan, paling lama nunggu dulu sampai dua pekan kedepan,” imbuhnya.

Saat buka nanti, sembilan kafe itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tiap kafe wajib menyediakan sarana mencuci tangan bagi pengunjungnya di depan dan menerapkan jaga jarak.

Lalu bagaimana bila saat buka kembali kafe itu kembali melanggar dengan menyediakan purel dan tempat karaoke? Bakti memastikan bakal melakukan tindakan tegas. “Yang jelas, sanksi lebih tegas bakal diberikan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu malam (12/12) Satpol PP menutup 9 kafe di ruko Meiko Pandaan. Penutupan itu dilakukan usai korps penegak perda mendapat laporan dari warga bahwa kafe itu juga menyediakan tempat karaoke dan pemandu lagu. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin
#kafe karaoke pandaan #purel pasuruan #purel pandaan #kafe di pandaan ditutup #meiko pandaan square