Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menyatkaan, Senin sore pihaknya telah memanggil owner Meiko Pandaan Square asal Surabaya. Pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi terkait perizinan yang dimiliki.
Dari situ, didapati izin Meiko Pandaan Square lengkap. Sore itu juga, korps penegak perda juga memanggil para pemilik kafe yang disegel Satpol PP pada Sabtu malam (12/12) lalu. Para pemilik kafe mendapatkan pengarahan dan pembinaan di Mako Satpol PP yang ada di kompleks perkantoran Raci, Bangil.
Setelah itu, para pemilik kafe diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai. Isinya, kesanggupan untuk memanfaatkan ruko yang disewa hanya sebagai kafe sesuai izin yang ada. Tanpa ada fasilitas karaoke. Pemilik kafe juga tak boleh menyediakan pemandu lagu.
“Senin itu kami panggil semuanya. Diawali owner ruko untuk klarifikasi izinnya. Serta para pemilik dan pengelola kafe yang menyewa ruko itu. Mereka juga membuat surat pernyataan bermaterai,” terang Bakti.
Meskipun sudah membuat surat pernyataan bermaterai, para pemilikkafe belum bisa langsung membuka kafenya kembali dalam dua hari ini. Bakti menyebut, pembukaan kembali kafe itu paling tidak dua pekan mendatang.
“Biar cooling down dulu. Tidak ujug-ujug kembali buka lagi setelah buat surat pernyataan bermaterai. Sudah kami sampaikan, paling lama nunggu dulu sampai dua pekan kedepan,” imbuhnya.
Saat buka nanti, sembilan kafe itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tiap kafe wajib menyediakan sarana mencuci tangan bagi pengunjungnya di depan dan menerapkan jaga jarak.
Lalu bagaimana bila saat buka kembali kafe itu kembali melanggar dengan menyediakan purel dan tempat karaoke? Bakti memastikan bakal melakukan tindakan tegas. “Yang jelas, sanksi lebih tegas bakal diberikan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu malam (12/12) Satpol PP menutup 9 kafe di ruko Meiko Pandaan. Penutupan itu dilakukan usai korps penegak perda mendapat laporan dari warga bahwa kafe itu juga menyediakan tempat karaoke dan pemandu lagu. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin