Semua kafe itu berada di ruko area Meiko Pandaan Square, masuk Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penutupan sendiri didampingi belasan personel Polsek dan Koramil Pandaan. Termasuk staf dari Desa Nogosari dan Kecamatan Pandaan. Saat itu juga, sembilan kafe yang ada di ruko itu disegel atau ditutup.
Sekitar pukul 21.30, petugas Satpol PP bersama Polri dan TNI datang. Saat itu, semua kafe buka dan sedang melayani pengunjung. Kedatangan petugas itu membuat pengunjung dan pengelola kafe kaget.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menjelaskan, malam itu pihaknya menutup sembilan kafe. Penyebabnya, karena kafe itu menyalahi izin usaha. Penutupan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Di lokasi ada sembilan ruko yang kami segel, sekaligus ditutup. Sebab, ruko itu dijadikan kafe plus karaoke,” tuturnya.
Bakti menjelaskan, area ruko di Meiko Pandaan Square hanya boleh dibuka untuk izin usaha perdagangan. Bukan untuk hiburan. Namun, faktanya ruko itu dipakai untuk hiburan. Yaitu untuk kafe, plus karaoke.
Di sisi lain menurutnya, keberadaan kafe itu meresahkan warga sekitar. Sebab, kafe juga difungsikan sebagai karaoke. Bahkan, ada pula wanita pemandu lagu di sana.
“Warga juga resah dengan keberadaan kafe yang menempati ruko tersebut, disamping menyalahi peruntukan izin usaha,” kata mantan Camat Purwodadi ini.
Selain ditutup, malam itu juga para pengelola masing-masing kafe didata. Mereka juga diberi pembinaan di pendapa kantor Desa Nogosari.
Dilanjutkan Bakti, ruko itu sendiri milik warga Surabaya. Adapun pengelola ruko menyewa dan menjadikannya sebagai kafe plus karaoke.
“Penyegelan dan penutupan rukonya sampai dengan waktu tidak terbatas. Owner rukonya orang Surabaya dan besok (hari ini, red) kami panggil ke kantor untuk klarifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Pandaan Yudianto dihubungi secara terpisah mengapresiasi langkah yang ditempuh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Dengan demikian, keberadaan kafe itu tidak meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, penting menurutnya untuk menertibkan usaha sesuai dengan izinnya. Apalagi dalam situasi pandemi begini, tempat usaha hiburan perlu ditertibkan.
“Proses penertiban, termasuk penyegelan dan penutupan rukonya sudah menjadi kewenangan dan tupoksi dari Satpol PP. Kami di kecamatan tentunya menyambut baik, sekaligus mendukung,” ucap Yudi -sapaan akrabnya-. (zal/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin