Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

9 Kafe di Ruko di Pandaan Disegel karena Dianggap Salahi Izin

Jawanto Arifin • Senin, 14 Desember 2020 | 13:30 WIB
TEGAS: Personel Satpol PP saat menutup kafe di kompleks ruko area Meiko di Nogosari, Pandaan. (Foto Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
TEGAS: Personel Satpol PP saat menutup kafe di kompleks ruko area Meiko di Nogosari, Pandaan. (Foto Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
PANDAAN, Radar Bromo - Sembilan kafe di Pandaan disegel atau ditutup petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sabtu (12/12) malam. Sebabnya, kafe itu menyalahi izin usaha alias tidak sesuai peruntukannya.

Semua kafe itu berada di ruko area Meiko Pandaan Square, masuk Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penutupan sendiri didampingi belasan personel Polsek dan Koramil Pandaan. Termasuk staf dari Desa Nogosari dan Kecamatan Pandaan. Saat itu juga, sembilan kafe yang ada di ruko itu disegel atau ditutup.

Sekitar pukul 21.30, petugas Satpol PP bersama Polri dan TNI datang. Saat itu, semua kafe buka dan sedang melayani pengunjung. Kedatangan petugas itu membuat pengunjung dan pengelola kafe kaget.

Photo
Photo
DITUTUP: Satpol PP beralasan, penindakan tersebut dilakukan karena kafe juga difungsikan sebagai karaoke. Bahkan, ada pula wanita pemandu lagu. (Foto Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menjelaskan, malam itu pihaknya menutup sembilan kafe. Penyebabnya, karena kafe itu menyalahi izin usaha. Penutupan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Di lokasi ada sembilan ruko yang kami segel, sekaligus ditutup. Sebab, ruko itu dijadikan kafe plus karaoke,” tuturnya.

Bakti menjelaskan, area ruko di Meiko Pandaan Square hanya boleh dibuka untuk izin usaha perdagangan. Bukan untuk hiburan. Namun, faktanya ruko itu dipakai untuk hiburan. Yaitu untuk kafe, plus karaoke.

Di sisi lain menurutnya, keberadaan kafe itu meresahkan warga sekitar. Sebab, kafe juga difungsikan sebagai karaoke. Bahkan, ada pula wanita pemandu lagu di sana.

“Warga juga resah dengan keberadaan kafe yang menempati ruko tersebut, disamping menyalahi peruntukan izin usaha,” kata mantan Camat Purwodadi ini.

Selain ditutup, malam itu juga para pengelola masing-masing kafe didata. Mereka juga diberi pembinaan di pendapa kantor Desa Nogosari.

Dilanjutkan Bakti, ruko itu sendiri milik warga Surabaya. Adapun pengelola ruko menyewa dan menjadikannya sebagai kafe plus karaoke.

“Penyegelan dan penutupan rukonya sampai dengan waktu tidak terbatas. Owner rukonya orang Surabaya dan besok (hari ini, red) kami panggil ke kantor untuk klarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Pandaan Yudianto dihubungi secara terpisah mengapresiasi langkah yang ditempuh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Dengan demikian, keberadaan kafe itu tidak meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, penting menurutnya untuk menertibkan usaha sesuai dengan izinnya. Apalagi dalam situasi pandemi begini, tempat usaha hiburan perlu ditertibkan.

“Proses penertiban, termasuk penyegelan dan penutupan rukonya sudah menjadi kewenangan dan tupoksi dari Satpol PP. Kami di kecamatan tentunya menyambut baik, sekaligus mendukung,” ucap Yudi -sapaan akrabnya-. (zal/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#salahi izin kafe ditutup #kafe di pandaan ditutup