Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Belum Berizin, Hentikan Aktivitas Tambang di Gunungsari

Jawanto Arifin • Sabtu, 26 September 2020 | 14:00 WIB
Photo
Photo
PURWOSARI, Radar Bromo - Setelah dua kali mangkir, kemarin pemilik lahan tambang ilegal di Dusun Gunungsari, Kertosari, Kecamatan Purwosari akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP. Aktivitas pertambangan di Gunungsari itu pun untuk sementara dihentikan.

Sang pemilik lahan itu diketahui berinisial Jd. Ia merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari. Jd mendatangi kantor Satpol PP di Raci, Bangil, pagi kemarin.

“Pemilik lahannya datang ke mako untuk penuhi panggilan kami yang ketiga. Sebelumnya, sempat mangkir di panggilan pertama dan kedua,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.

Menurut Bakti, pemanggilan itu untuk proses klarifikasi. Pemanggilan itu dilakukan secara tertutup. Dari klarifikasi itu, aktivitas tambang yang sudah berlangsung sekitar tiga pekan terakhir, diketahui belum berizin.

Saat ini, aktivitas pertambangan itu sudah dihentikan sejak Selasa lalu (22/9). “Ijinnya tidak ada dan juga belum mengurus. Bersamaan dengan pemanggilan ketiga untuk klarifikasi, pemilik lahan juga membuat surat pernyataan menghentikan aktifitas tambang sampai memiliki izin resmi,” terangnya.

Lebih lanjut mantan Camat Purwodadi ini menuturkan, sang pemilik lahan melakukan aktivitas pertambangan untuk pengurukan tempat ibadah di Malang. Hal itu disampaikan ke penyidik PPNS dari Satpol PP.

“Alasannya seperti itu. Bagi kami, itu tidak masuk akal dan sulit diterima. Masak bangun tempat ibadah ngambil batu dan pasir sampai dengan tiga pekan terakhir?” jelasnya.

Satpol PP sendiri disebutkan Bakti bakal terus memantau aktivitas pertambangan di kawasan setempat. Pihak korps penegak perda itu bakal terus berkoordinasi dengan Pemdes Kertosari dan Pemerintah Kecamatan Purwosari.

Bila aktivitas pertambangan kembali beroperasi, bakal segera dilaporkan. “Jika ternyata tetap membandel atau ada aktivitas lagi, maka akan dilakukan penutupan oleh Satpol PP Pemprov Jatim, juga melaporkannya ke koordinator pengawasan (korwas) pihak kepolisian. Untuk sekarang masih pembinaan dan teguran dulu,” katanya. Di sisi lain, sampai tadi malam pemilik lahan belum bisa dikonfirmasi. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin
#tambang purwosari #tambang ilegal #pemkab pasuruan #tambang gunungsari