Sang pemilik lahan itu diketahui berinisial Jd. Ia merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari. Jd mendatangi kantor Satpol PP di Raci, Bangil, pagi kemarin.
“Pemilik lahannya datang ke mako untuk penuhi panggilan kami yang ketiga. Sebelumnya, sempat mangkir di panggilan pertama dan kedua,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.
Menurut Bakti, pemanggilan itu untuk proses klarifikasi. Pemanggilan itu dilakukan secara tertutup. Dari klarifikasi itu, aktivitas tambang yang sudah berlangsung sekitar tiga pekan terakhir, diketahui belum berizin.
Saat ini, aktivitas pertambangan itu sudah dihentikan sejak Selasa lalu (22/9). “Ijinnya tidak ada dan juga belum mengurus. Bersamaan dengan pemanggilan ketiga untuk klarifikasi, pemilik lahan juga membuat surat pernyataan menghentikan aktifitas tambang sampai memiliki izin resmi,” terangnya.
Lebih lanjut mantan Camat Purwodadi ini menuturkan, sang pemilik lahan melakukan aktivitas pertambangan untuk pengurukan tempat ibadah di Malang. Hal itu disampaikan ke penyidik PPNS dari Satpol PP.
“Alasannya seperti itu. Bagi kami, itu tidak masuk akal dan sulit diterima. Masak bangun tempat ibadah ngambil batu dan pasir sampai dengan tiga pekan terakhir?” jelasnya.
Satpol PP sendiri disebutkan Bakti bakal terus memantau aktivitas pertambangan di kawasan setempat. Pihak korps penegak perda itu bakal terus berkoordinasi dengan Pemdes Kertosari dan Pemerintah Kecamatan Purwosari.
Bila aktivitas pertambangan kembali beroperasi, bakal segera dilaporkan. “Jika ternyata tetap membandel atau ada aktivitas lagi, maka akan dilakukan penutupan oleh Satpol PP Pemprov Jatim, juga melaporkannya ke koordinator pengawasan (korwas) pihak kepolisian. Untuk sekarang masih pembinaan dan teguran dulu,” katanya. Di sisi lain, sampai tadi malam pemilik lahan belum bisa dikonfirmasi. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin