Mahalnya retribusi yang harus dibayar setiap bulan itu semakin berat ketika pengunjung dan pembelinya sepi. Bahkan meskii beroperasi setiap hari, barang dagangan mereka jarang laku.
“Selain sewa per tahun, kami juga diwajibkan membayar retribusi kios yang dibayarkan setiap bulan. Besarannya Rp 61.000. Ini kami anggap terlalu mahal dan memberatkan,” ujar salah seorang pedagang di Gempol Plaza dan menolak disebutkan namanya.
Agar tidak memberatkan pedagang, apalagi pembeli masih sangat minim, pihaknya berharap besaran retribusi bulanan itu dikurangi. “Belum bayar listriknya, Juga transport berangkat dan pulang. Di kios juga jarang sekali laku dagangannya. Retribusinya harus diturunkan,” ujarnya.
Mendapati keluhan itu, Kepala Pasar Gempol Zainul mengatakan, pedagang yang menempati kios diwajibkan membayar sewa kios Rp 138.200 per tahun. Serta, ada tanggungan lain berupa retribusi kios Rp 61.000 per bulan.
Ia mengaku terkait uang sewa dan retribusi, pihaknya hanya menjalankan tugas. Semua itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7/2012. “Baik sewa dan retribusi, keduanya adalah pendapatan asli daerah dan masuk ke kas daerah. Sejauh ini nominalnya masih tetap, belum ada perubahan. Untuk menurunkannya bukan kewenangan kami,” ujarnya. (zal/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin