Hasilnya, 5 PKL musiman yang menjajakan jualannya dengan mobil pikap bak terbuka ditertibkan. Saat petugas datang menggunakan mobil patroli, para PKL tersebut tak sempat kabur. Seketika itu juga, satu per satu PKL didatangi petugas untuk didata. “Keberadaannya mengganggu pengguna jalan. Selain itu, di lokasi ini memang dilarang untuk berjualan serta mangkal. Termasuk para PKL durian musiman ini,” tutur Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan Malik M.Z.
Kelima PKL itu hanya diberi sanksi teguran. Mereka juga diminta pindah tempat agar tak lagi jualan di kawasan setempat. Malik menyebut, para PKL durian musiman yang berjualan tepi jalan depan pagar Pasar Wisata Cheng Hoo itu berasal dari luar Kecamatan Pandaan. Mereka dari Kecamatan Pasrepan, Grati, dan Wonorejo.
“Mereka hanya kami beri sanksi teguran saja. Sekaligus pernyataan untuk tidak lagi berjualan di lokasi ini. Jika didapati terjaring razia lagi, berikutnya disanksi tegas,” janjinya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin