Para buruh ini sepakat akan terus menggelar aksi serupa sampai semua tuntutannya dipenuhi pihak perusahaan yang memproduksi air mineral dalam kemasan ini. “Mogok kerja dengan bertahan di depan pabrik sudah berjalan sekitar lima bulan. Karena tuntutan para buruh belum dipenuhi, maka aksi ini tetap jalan terus,” ujar Ketua DPC F Lomenik SBSI Metal Kabupaten Pasuruan Sugeng Wahyudi.
Selain menggelar aksi mogok kerja, Sugeng mengatakan, pihaknya juga mengajukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya. Gugatan diajukan karena belum ada titik temu antara buruh peserta aksi mogok kerja dengan pihak perusahaan. Meski pada pertengahan Maret lalu, Disnaker Kabupaten Pasuruan sudah mengeluarkan surat anjuran.
Ada tiga poin penting dalam surat anjuran itu. Di antaranya, 132 orang karyawan dinyatakan sebagai karyawan tetap dengan masa kerja terhitung sejak 1 Januari 2020. Kemudian, pekerja agar dipekerjakan kembali. “Saat ini kami masih proses pembuatan gugatan ke PHI. Dengan tuntutan yang masih sama, di antaranya pekerjakan kembali, bayar upah selama dirumahkan, lalu mengikutsertakan dalam kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” jelas Sugeng.
Namun, kuasa hukum PT Sumber Bening Lestari Susilo memastikan sudah tidak ada tempat untuk mempekerjakan kembali para buruh tersebut. Apalagi, saat ini masa pandemi korona, sebagian buruh yang ada malah dirumahkan. “Keputusan manajemen perusahaan masih tetap. Tidak berubah sama sekali. Kami siap digugat ke PHI. Dengan konsekuensi yang ada, kami akan kooperatif mengikuti alur di lapangan,” ujarnya. (zal/rud/fun)
Editor : Jawanto Arifin