Sebulan terakhir, para buruh yang juga tergabung dalam SBSI Metal Pasuruan itu pun memilih bertahan dengan berkemah di depan pabrik air mineral tersebut. Mereka mendirikan dua tenda, yakni di utara dan selatan gerbang pabrik.
“PHK ini sepihak. Karena sampai sebulan terakhir, tuntutan kami untuk dipekerjakan kembali dengan jabatan dan posisi semula belum juga dipenuhi, maka aksi ini tetap dilakukan,” ujar Arifin, salah seorang karyawan yang di-PHK saat ditemui di tenda.
Buruh memilih bertahan di tenda selama 24 jam penuh. Mereka membagi dua sif untuk menjaga tenda. Yakni, menjaga tenda saat pagi dan malam hari.
Dikonfirmasi terpisah, manajemen PT Sumber Bening Lestari melalui Kepala HRD Agus Santoso menegaskan, keputusan PHK sudah sesuai aturan. Ratusan buruh itu disebutkan di-PHK akibat mogok kerja tanpa izin resmi.
“Sudah buat kesalahan besar yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Keputusan manajemen masih tetap, tidak mempekerjakan kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pabrik air mineral itu pun menyatakan, bila buruh tetap kurang puas, bisa menempuh jalur hukum dengan membawa kasus itu ke pengadilan hubungan industri (PHI). (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin