Saat ini status Terminal Pandaan masih aset milik Pemkab Pasuruan. Meski, pengelolaannya sejak 2017 lalu sudah berpindah tangan ke Kemenhub RI, namun pengalihan asetnya belum dilakukan.
Dalam tiga tahun terakhir, usai pengelolaan diambil alih, di terminal setempat hanya bisa dilakukan pemeliharaan rutin saja. “Mestinya di terminal ini sudah bisa dilakukan revitalisasi. Tapi, sejauh ini belum bisa karena pengalihan aset tanahnya belum tuntas,” ujar Kepala Terminal Tipe A Pandaan Kriswantoro.
Saat ini pihak terminal sendiri terus koordinasi dengan Dishub dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan, terkait pengurusan pengalihan aset itu. Pihak terminal juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Luly Noermadiono menjelaskan, pengalihan aset itu masih dalam proses. Menurutnya, areal Terminal Pandaan itu bukan hanya tanah aset Pemkab. Tapi, juga tanah irigasi dan Pemprov Jatim.
“Tanggungan pemda, segera diselesaikan secepatnya. Saat ini memang dalam proses. Untuk lainnya, kami sebatas memfasilitasinya saja antara Kemenhub dengan instansi terkait,” jelasnya. (zal/mie) Editor : Muhammad Fahmi