Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jelang Ramadan, Bekuk Dua Pengedar Sabu asal Tutur

Jawanto Arifin • Selasa, 7 Mei 2019 | 22:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
TUTUR - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, seakan tak ada habisnya. Menjelang Ramadan, jajaran Polres Pasuruan membekuk dua pengedar sabu-sabu.

Salah satunya Dimas Sugiarto, 35, warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Montir sepeda motor ini dibekuk Buser Polsek Nongkojajar, Sabtu (4/5), sekitar pukul 10.00. Kini dia ditahan di Mapolsek Nongkojajar.

Dari hasil pemeriksaan, selama ini tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tutur. “Pelaku kami gerebek saat berada di dalam bengkelnya. Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ternyata selama ini dia nyambi pemakai dan pengedar sabu,” ujar Kapolsek Nongkojajar, AKP Akhmad Sukiyanto.

Di lokasi penggerebekan, Akhmad mengaku, mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada satu buah kantong plastik kecil berisi sabu seberat satu gram. Dua bungkus rokok, dua buah timbangan elektrik, dan dua buah sekrop sabu. Serta, tiga buah korek api, 100 buah kantong plastik kecil, dan satu unit handphone.

Bersama sejumlah barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolsek Nongkojajar. “Dia mengaku menjadi pemakai dan pengedar sabu sudah enam bulan. Dia mendapatkan sabu dari daerah Pasrepan dan dijual ke sejumlah pemakai di sekitaran Tutur,” jelas Akhmad.

Di sisi lain, Yunus Abidin, 24, warga Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, juga harus melalui momen Ramadan tahun ini di balik jeruji besi. Rabu (1/5) lalu, dia dibekuk anggota Satreskoba Polres Pasuruan, karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 12.00 di tepi jalan Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. “Tersangka memperoleh pesanan barang. Ia menunggu pemesan barang berupa sabu-sabu di tepi jalan,” ujarnya.

Rencana itu, kata Nanang, didengar petugas. Dengan cepat pihaknya bergerak ke lokasi kejadian. Saat itulah tersangka dibekuk. “Kami mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Selain satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,26 gram, petugas mengamankan sebuah handphone yang biasa digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi. Atas perbuatannya itu, tersangka disangka melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (zal/one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#bekuk pengedar sabu #polsek tutur