Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Janji Bertemu Teman, Bawa Sajam, Malah Diamankan Polisi

Jawanto Arifin • Rabu, 13 Maret 2019 | 19:00 WIB
Photo
Photo
GEMPOL - Rencana Slamet, 39, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bertemu dengan temannya, harus diurungkan. Selasa (12/3), dia dibekuk polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa sangkur.

Slamet diamankan Buser Polsek Gempol sekitar pukul 04.00, ketika berada di sebuah warung kopi di Desa/Kecamatan Gempol. “Pelaku membawa sajam berupa sangkur tanpa izin,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Agus Purnomo.

Agus mengatakan, saat petugas yang berpakaian sipil membuntutinya, tersangka tidak curiga. Sehingga, dengan mudah dia berhasil diamankan. Slamet dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/1951. Dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepada penyidik, Slamet yang seorang diri mengaku janjian hendak bertemu dengan seorang temannya. Namun, belum sempat bertemu telah diamankan polisi. “Sangkurnya diselipkan di pinggangnya. Dia mengaku untuk jaga-jaga. Tentunya kasus ini tetap terus kami dalami,” ujarnya. (zal/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin
#mapolsek gempol. #uu darurat #senjata tajam #bawa sajam