Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lokasi Tambang Ilegal di Wonosari-Gempol Sepi saat Disidak, Satpol PP Hanya Temukan Alat Berat

Jawanto Arifin • Rabu, 30 Januari 2019 | 16:00 WIB
Photo
Photo
GEMPOL - Aparat Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/1) menggelar sidak di sebuah lahan yang ada di Dusun Wonolilo, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Sidak itu dilakukan lantaran ada laporan bahwa ada kegiatan tambang yang disinyalir tak berizin.

Photo
Photo
HANYA OPERATOR: Alat berat yang ditemukan di lokasi tambang. (Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

Sayang, saat sampai di lokasi tambang, aparat penegak perda yang didampingi kasi trantib Kecamatan Gempol dan Kades Wonosari, tidak menemukan aktivitas apapun. Di lahan seluas sekitar 4 hektare tersebut, petugas hanya menemukan satu alat berat jenis backhoe, serta ayakan pasir manual.

Saat tiba di lokasi, petugas dibuat tercengang lantaran lahan digunakan untuk tambang. Bahkan sisa galian yang sudah dikeruk, di sisi sebelah selatan dengan ketinggian kerukan 6-7 meter. Pada bagian bawahnya tergenang air hujan, layaknya sebuah kolam atau waduk kecil.

“Di lokasi ini, lahan yang sudah ditambang 4.000-6.000 meter persegi. Teknik tambangnya tegak lurus, ketinggian atau ke dalam urukan lumayan dalam atau tinggi,” jelas Ubadillah, Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP.

Jika dilihat dari lokasi, aktivitas penempatan alat berat yang disembunyikan. Sebab dari kejauhan atau jalan desa tidak kelihatan. Satpol PP memastikan lahan tersebut merupakan tambang ilegal karena tidak berizin atau ilegal.

“Semestinya, selain berizin juga harus dilengkapi pula dengan dokumen UPL dan UKL-nya. Termasuk izin lingkungan yang dikeluarkan oleh daerah, sesuai Perda 8/2016 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” imbuhnya.

Saat sidak berlangsung, di lapangan sepi aktivitas tambang. Tim hanya temui satu orang operator alat berat, sedang istirahat di sebuah gubuk. “Pemilik lahan dan juga alat beratnya sedang kami telusuri, Kamis kami panggil ke Mako di Raci untuk klarifikasi seputar izin-izinnya. Jika tidak mampu menunjukkan, maka akan aktivitasnya dihentikan,” kata Ubaid sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kades Wonosari Damanhuri menyebutkan kegiatan pertambangan di lokasi ini sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir. Aktivitas tambang tidak setiap hari, namun intensif dilakukan dalam beberapa hari terakhir di pekan ini.

Sepengetahuannya, pemilik lahan warga luar desa ini. Untuk alat beratnya milik pengusaha asal Prigen. “Kami di Pemdes dan warga lainnya di dusun ini tidak bisa berbuat banyak. Tentunya lega sudah disidak tim dari Satpol PP. Dulunya hanya pemerataan lahan saja, tapi lama kelamaan ada pengerukan dan material diangkut keluar,” ungkapnya.

Secara terpisah, operator alat berat yang menolak disebutkan namanya ia enggan berkomentar banyak. Di lapangan hanya bertugas mengoperasikan alat berat saja. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin
#tambang tak berizin #satpol pp #tambang sirtu #tambang ilegal #kecamatan gempol #Desa Wonosari