Dalam penertiban PKL itu, sedikitnya ada lima lapak yang dibongkar paksa. Bahkan tiga terpal diantaranya berukuran sedang disita petugas. Selama pembongkaran berlangsung, sama sekali tidak ada perlawanan karena pemilik lapak tidak ada di tempat.
“Lapaknya kami bongkar, kemudian diangkut ke mobil patroli dan dibawa ke kantor Kecamatan Pandaan. Untuk terpalnya ada tiga dan semuanya disita, dibawah ke mako di Raci,” ujar Didik Febriyanto, staf tibum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
Sempat terjadi “kucing-kucingan” saat penertiban berlangsung. Mengetahui ada petugas, para PKL lainnya yang berjualan menggunakan rombong, terlihat pilih pindah tempat, untuk menghindari penertiban petugas dilapangan.
“Mestinya lapak yang ada dibongkar oleh pemiliknya. Tapi ini tidak, habis jualan malam, pagi harinya tetap dibiarkan tetap berada di tepi jalan. Ini namanya ngawur dan salahi aturan,” tukasnya.
Penertiban serupa tetap akan rutin dan gencar dilakukan di wilayah Kecamatan Pandaan dan kecamatan sekitar lainnya, “Ini merupakan penegakan perda” katanya. (zal/fun) Editor : Fandi Armanto