Alhasil, aksi mogok kerja berakhir. Sehingga terlihat dalam pantauan media ini Selasa pagi (15/1), lokasi depan pabrik tak lagi dipenuhi kendaraan bermotor milik buruh.
“Setelah melalui perundingan alot dari pagi sampai dengan sore, Senin malam (14/1) manajemen putuskan pekerjakan kembali 30 karyawan yang putus kontrak,” jelas Agus Santoso, kepala pabrik PT Sumber Bening Lestari.
Agus sapaan akrabnya menyebutkan, keputusan tersebut juga sudah mengetahui dan disetujui oleh kantor pusat di Surabaya. Lalu, untuk proses perjanjanjian kontraknya ditangani tim kuasa hukum perusahaan yang disertai dengan perjanjian bersama (PB).
Ke 30 karyawan tersebut ia sebutkan kembali bekerja seperti semula, sesuai dengan bagian dan tupoksinya saat masih bekerja di pabrik produksi air minum dalam kemasan (AMDK) ini. “Keputusan ini bagian dari pemecah solusi, operasional dan produksi tetap jalan. Perusahaan dan pekerja sama-sama tidak dirugikan,” ungkapnya.
Terpisah, ini dibenarkan oleh Yoyok Aprianto, wakila ketua SBSI Metal Pasuruan saat dihubungi media ini via telepon mengaku, proses perselisihan sempat terjadi kini sudah berakhir. Termasuk pula mogok kerjanya pun sudah dicabut.
“Tuntutan untuk pekerjakan kembali akhirnya dipenuhi perusahaan. Tentunya kami merasa lega. Terkait hak normatifnya diselesaikan sambil berjalan,” bebernya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin