Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, buruh tak hanya menyuarakan tuntutannya. Mereka bahkan menutupi jalan masuk ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut. Sehingga kendaraan barang seperti truk dan pikap dari luar, tak bisa masuk ke dalam. Alhasil, kendaraan terpaksa menunggu di luar, karena terhalang motor pekerja yang sengaja di parkir depan gerbang pabrik.
“Pabrik melalui pihak manajemen belum penuhi tuntutan kami, yakni hak normatif sekaligus pekerjakan kembali 30 pekerja yang putus kontrak. Sehingga aksi ini ditempuh,” terang wakil ketua SBSI Metal Pasuruan Yoyok Aprianto.
Menurut Yoyok, selama ini karyawan dituntut harus mengerti kondisi perusahaan. “Tetapi perusahaan juga harus fair dan tahu kondisi para karyawannya juga. Persoalan sepi order jangan dijadikan alasan, faktanya pabrik masih produksi,” ungkapnya.
Sempat dilakukan perundingan di kantor PT Sumber Bening Lestari, antara perwakilan buruh dari SBSI Metal Pasuruan dengan manajemen dan kuasa hukum perusahaan produksi AMDK ini. Ikut menyaksikan Muspika Kecamatan Sukorejo.
Namun dalam pertemuan tersebut akhirnya tetap buntu dan tidak ada titik temu. Tawaran dari pihak manajemen mempekerjakan kembali 15 orang dari 30 orang karyawan yang putus kontrak ditolak oleh perwakilan buruh.
“Perusahaan pekerjakan kembali 15 orang kami hormati, tapi sisanya nasibnya juga harus jelas. Jika tidak, kami menolak dan tetap melakukan mogok kerja hingga 10 hari ke depan,” tutur Sugeng Wahyudi, ketua SBSI Metal Pasuruan.
Terpisah, kepala pabrik PT Sumber Bening Lestari Agus Santoso dengan didampingi kuasa hukumnya Brilian mengatakan, pihak perusahaan hanya bisa dan bersedia mempekerjakan kembali 15 orang saja dari 30 orang karyawan putus kontrak.
Ini sengaja dilakukan dengan segala pertimbangan dan konsekuensi yang ada. Salah satunya sepinya order serta market di pasaran, sehingga efisiensi karyawan ditempuh dan menjadi pilihan.
“Perekrutan dan pekerjakan kembali 15 orang dari 30 orang yang ada dan putus kontrak. Ini sudah maksimal dan sejatinya juga berat. Tapi jika ingin lebih dari itu, perusahaan belum bisa putuskan dan menyanggupinya,” ucap Agus Santoso. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin