Masing-masing 54 botol dari toko milik Chasah, warga Desa/Kecamatan Sukorejo. Serta, 96 botol dari tokok milik Hambali, warga Desa Pager, Kecamatan Purwosari dan 51 botol dari toko milik Arik, warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
“Total ada 201 botol miras jenis bir dan arak yang kami amankan dalam razia dengan sasaran toko kelontong. Lokasinya di Kecamatan Sukorejo dan Purwosari,” ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ajar Dollar.
Kini, ratusan miras itu diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan di Kecamatan Raci. Ajar Dollar mengatakan, selama razia tidak ada perlawanan dari para pemilik miras itu. “Mirasnya kami amankan dan pemiliknya disanksi tipiring (tindak pidana ringan). Sesuai Perda tentang Peredaran Miras di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya. (zal/rud) Editor : Jawanto Arifin