Adapun dalam operasi itu, Satpol PP berhasil menemukan satu toko kelontong di wilayah Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Di toko milik AR itu, Satpol PP berhasil mengamankan puluhan miras.
“Sedikitnya 60 botol miras berbagai merek kami amankan di toko kelontong ini. Miras tersebut berkadar alkohol sedang sampai dengan tinggi. Tersimpan di dalam gudang toko,” beber Ajar Dollar, kasi tibum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
Saat itu juga setelah ditemukan dan diketahui semua miras tersimpan di dalam toko tersebut, didata oleh petugas. Setelah itu dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk disita dan dibawa ke Mako di Raci, Bangil.
Untuk pemilik barang sekaligus tokonya, setelah selesai pendataan, langsung disanksi tipiring. Hal ini sesuai dengan Perda 10/2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan ini.
Meskipun ada pemilik toko di tempat bersamaan dengan giat operasi pekat berlangsung, penyitaan miras tetap kondusif. Pemilik tak melakukan perlawanan.
“Perdanya sudah jelas mengatur, pemilik barangnya kami sanksi tipiring. Meskipun telah terjaring operasi pekat serupa lebih dari satu kali dalam catatan kami di lapangan,” tuturnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin