Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bongkar Lapak Liar PKL di Kawasan Wisata Tretes

Jawanto Arifin • Rabu, 9 Januari 2019 | 13:01 WIB
Photo
Photo
PRIGEN - Penertiban PKL liar kembali dilakukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/1). Kali ini penertiban dilakukan terhadap PKL liar di kawasan wisata Tretes, Prigen tepatnya di Jalan Arjuno, tepat di depan Hotel Surya.

Langkah penertiban itu dilakukan usai aparat penegak perda selesai menggelar apel pagi di halaman Kantor Kecamatan Pandaan. Seusai apel, sejumlah personel Satpol PP bergegas menuju Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Mobil patroli menepi dan berhenti di tepi jalan. Saat itu petugas membongkar sejumlah lapak liar semipermanen milik PKL di kawasan kuliner tersebut.

Di lapangan, lapak liar tersebut yang dibongkar paksa petugas penegak perda ini ada tiga buah. Seketika itu juga sejumlah item barang dicopot satu persatu. Mulai dari terpal dan kayu penyangganya.

“Terpal dan kayu penyangganya kami amankan atau sita, untuk rombongnya ditepikan ke lokasi lain di luar lokasi semula. Mestinya setelah jualan malam pagi harinya dirapikan dan ditaruh di tempat lain, tapi ini tidak,” ungkap Didik Febriyanto, staf tibum Satpol PP.

Selama pembongkaran paksa lapak tersebut berlangsung, prosesnya berjalan cepat. Pasalnya petugas Satpol PP kabupaten ini berjumlah banyak. Disamping itu, tidak ada perlawanan dari pemilik lapak liar. Karena para pemiliknya sudah pulang ke rumahnya masing-masing.

Tiap harinya, lapak semipermanen tersebut dimanfaatkan berjualan aneka mamin. Seperti nasi goreng, sate ayam dan kelinci serta kambing. Kemudian wedang ronde, angsle serta lainnya. Biasanya PKL mulai berjualan saat sore hingga tengah malam.

“Selama ini sudah seringkali kami layangkan peringatan dan teguran. Tapi tetap saja membandel, jadi setibanya di lokasi langsung datangi dan membongkarnya,” kata Didik sapaan akrabnya.

Bongkar paksa bangunan lapak liar milik PKL tsrsebut ia tegaskan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Yakni mengacu Perda 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kami Lima. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin
#lapak pkl liar #satpol pp #pkl ditertibkan #penegak perda