Langkah penertiban itu dilakukan usai aparat penegak perda selesai menggelar apel pagi di halaman Kantor Kecamatan Pandaan. Seusai apel, sejumlah personel Satpol PP bergegas menuju Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Mobil patroli menepi dan berhenti di tepi jalan. Saat itu petugas membongkar sejumlah lapak liar semipermanen milik PKL di kawasan kuliner tersebut.
Di lapangan, lapak liar tersebut yang dibongkar paksa petugas penegak perda ini ada tiga buah. Seketika itu juga sejumlah item barang dicopot satu persatu. Mulai dari terpal dan kayu penyangganya.
“Terpal dan kayu penyangganya kami amankan atau sita, untuk rombongnya ditepikan ke lokasi lain di luar lokasi semula. Mestinya setelah jualan malam pagi harinya dirapikan dan ditaruh di tempat lain, tapi ini tidak,” ungkap Didik Febriyanto, staf tibum Satpol PP.
Selama pembongkaran paksa lapak tersebut berlangsung, prosesnya berjalan cepat. Pasalnya petugas Satpol PP kabupaten ini berjumlah banyak. Disamping itu, tidak ada perlawanan dari pemilik lapak liar. Karena para pemiliknya sudah pulang ke rumahnya masing-masing.
Tiap harinya, lapak semipermanen tersebut dimanfaatkan berjualan aneka mamin. Seperti nasi goreng, sate ayam dan kelinci serta kambing. Kemudian wedang ronde, angsle serta lainnya. Biasanya PKL mulai berjualan saat sore hingga tengah malam.
“Selama ini sudah seringkali kami layangkan peringatan dan teguran. Tapi tetap saja membandel, jadi setibanya di lokasi langsung datangi dan membongkarnya,” kata Didik sapaan akrabnya.
Bongkar paksa bangunan lapak liar milik PKL tsrsebut ia tegaskan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Yakni mengacu Perda 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kami Lima. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin