Malam itu, sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah anggota Satpol PP mendatangi para PKL yang berjualan menggunakan pikap itu. Mendapati aparat penegak peraturan daerah (perda), para PKL tetap bertahan. Ternyata, para PKL ini mayoritas berasal dari Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
“Lima PKL durian yang terjaring razia itu kami sanksi teguran,” ujar Staf Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Didik Febriyanto. Menurutnya, kelima PKL itu hanya disanksi teguran karena kali pertama berjualan di depan Pasar Wisata Cheng Hoo. Sedangkan, yang terjaring razia di lokasi yang sama sebelumnya, beda orang.
Didik mengaku, dalam razia ini pihaknya mengacu pada Perda Nomor 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. “Setelah kami data, kami minta mereka membuat surat pernyataan bermaterai. Jika di lain hari tetap berjualan di lokasi yang sama dan terjaring razia, petugas akan langsung menjeratnya dengan tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya. (zal/rud) Editor : Jawanto Arifin