Operasi pekat (penyakit masyarakat) itu dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan. Selain Satpol PP, juga ada petugas dari kepolisian dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan. Sedikitnya, terdapat 20 personel yang turut dalam operasi yang berlangsung Rabu (12/12) malam itu.
Sejumlah toko yang terindikasi memperjualbelikan miras di wilayah Gempol disisir. Hasilnya, petugas mengamankan sedikitnya 151 botol miras berbagai merek.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menuturkan, operasi itu dilakukan untuk menumpas peredaran miras di wilayah Kabupaten Pasuruan. Operasi digelar mulai pukul 20.00. “Kami melakukan penyisiran di wilayah Mlaten dan Bulusari, Kecamatan Gempol,” terangnya.
Dari penyisiran itulah, petugas mendapati ratusan botol miras yang diperjualbelikan. Sebanyak 48 botol miras diamankan di penjual di Desa Bulusari yang berinisial Mj. Sedangkan 103 botol miras lainnya didapati dari penjual di Dusun Mlaten, Desa Karangrejo, Gempol dengan inisial Mn.
Dia menyayangkan masih ada saja warga yang menjual miras di wilayah Kabupaten Pasuruan. "Padahal yang di Mlaten itu belum lama kami razia dan mengamankan ribuan botol miras," ujarnya.
Ratusan botol miras itu kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan di Raci. Kedua penjualnya juga akan dipanggil untuk menjalani proses tindak pidana ringan yang diperbuat.
Yudha menambahkan, giat operasi semacam itu akan terus digencarkannya. Upaya itu ditempuh untuk menciptakan wilayah Kabupaten Pasuruan bebas dari miras.
"Mengingat saat ini sudah menjelang pergantian tahun. Umumnya, momen pergantian tahun itu juga kerap disalahgunakan untuk menggelar pesta miras. Kami ingin mengantisipasinya jauh hari sebelumnya," jelasnya. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi