Kuasa Hukum Tretes Raya Hotel & Resort Teguh Pribadi mengatakan, pemberian kompensasi kepada ratusan karyawan oleh pihak manajemen sudah tuntas 60 persen. Sisanya, sebanyak 40 persen masih proses.
“Urusan terkait kompensasi pesangon yang harus diterima para karyawan sebagian besar sudah tuntas. Namun, juga ada yang belum dan sejauh ini dalam proses,” ujarnya
Pengacara asal Kabupaten Sidoarjo ini mengatakan, jumlah karyawan yang sudah sepakat menerima pesangon mencapai 68 orang. Sedangkan yang belum dan masih menolak ada 41 orang.
Menurutnya, kompensasi yang dibayarkan pihak manajemen hanya 80 persen dari ketentuan. Pihak menajemen tidak membayar 100 persen karena perusahaannya pailit. Besaran kompensasi ini juga sudah disepakati sejumlah karyawan. “Besaran kompensasi antara karyawan satu dengan yang lain tidak sama. Besarannya sesuai masa kerjanya,” jelasnya.
Bagi karyawan yang belum menerima atau masih menolak, Teguh mengaku terus melakukan komunikasi intensif. Sehingga, diharapkan segera klir. “Perusahaan kondisinya tengah pailit, tentunya berusaha membayar sesuai dengan kemampuan keuangannya. Jika ternyata pada akhirnya masih ada yang menolak, silakan ditempuh dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Disnaker Kabupaten Pasuruan Agus Hernawan mengatakan, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh. Serta, sebatas memonitor untuk mengetahui perkembangannya. “Proses mediasinya tidak melibatkan kami. Ranahnya ada pengawas ketenagakerjaan Disnaker Pemprov Jatim. Namun, di lapangan kami di daerah tetap memantaunya,” ujarnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin