Kawanan pelaku berhasil kabur meninggalkan pikap dan kayu hasil jarahannya. Kini, sebuah pikap bernopol L 8115 XU dan sembilan batang kayu sono keling itu diamankan ke Mapolsek Pandaan. Masing-masing kayu itu diketahui berukuran panjang 110 sentimeter dengan diameter 80 sentimeter.
“Pikap dan kayu kami amankan di mapolsek. Barang ini diduga kuat barang bukti kasus illegal logging,” ujar Kapolsek Gempol Kompol I Nengah Darsana.
Nengah mengaku, pihaknya mendapat limpahan barang dari polisi hutan. Sejumlah barang bukti ini diamankan pada Senin (12/11) sekitar pukul 01.00. Saat itu, polisi hutan mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai terdapat aktivitas penebangan kayu milik Perhutani.
“Saat digerebek di TKP (tempat kejadian perkara) hanya mendapati barang buktinya saja. Para pelakunya sudah kabur,” ujarnya. Nengah mengaku masih terus menyelidiki kasus ini. “Pastinya kasus ini tetap menjadi atensi kami. Semoga pelakunya cepat tertangkap,” harapnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin