Limbah B3 disana sudah ada sebelum lahan tersebut dibebaskan. Hingga kini saat lahan TPA sudah menjadi aset pemkab, material limbah B3 yang ada menjadi pekerjaan rumah bagi DLH kabupaten setempat. Baik pemulihan lingkungannya, sekaligus pula dengan evakuasinya.
Tahun ini DLH Kabupaten Pasuruan hanya melakukan upaya pengumpulannya saja di tempat penampungan sementara limbah B3 di lokasi TPA tersebut. Sedangkan evakuasinya sendiri, baru dilakukan pada tahun depan.
“Awalnya akan kami lakukan pemulihan sekaligus evakuasinya ditahun ini, untuk limbah B3 yang ada di TPA Wonokerto. Ternyata belum bisa terealisasi, sebaliknya hanya pengumpulannya saja bisa kami realisasikan di tahun ini,” kata kepala DLH Kabupaten Pasuruan Muchaimin.
Urungnya pemulihan lingkungan sekaligus evakuasi limbah B3 keluar karena disebabkan keterbatasan anggaran. Butuh biaya hingga ratusan juta, yang pelaksanannya bisa diprogramkan sekaligus direalisasikan pada tahun depan dibiayai APBD.
“Untuk penanganan limbah B3 sekaligus penataan TPA Wonokerto dilapangan anggarannya hanya Rp 200 juta. Jumlah tersebut tidak mencukupi untuk pemulihan sekaligus evakuasinya, akhirnya ditempuhlah pengumpulan di TPS B3 dalam lokasi TPA ini,” ungkapnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin