Dia adalah Agung Suprayogi, 25, Dusun Ketuwon, Desa Sumberejo. Sedangkan, empat pejudi lainnya berhasil kabur dari kepungan polisi. “Sebelumnya, kami dapat informasi dari warga. Lalu, kami meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan penggerebekan. Total ada lima orang pelaku, satu tertangkap dan empat lainnya kabur,” ujar Kapolsek Purwosari AKP I Made Suardana.
Selain menangkap seorang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua set kartu domino, uang Rp 550 ribu, dua alas plastik, dan lima pasang sandal. Kini, tersangka dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Purwosari.
“Para pelaku sudah saling kenal. Dalam satu bulan terakhir mereka memang sering kumpul bareng sekaligus berjudi kartu kiu-kiu,” ujar Made. Menurutnya, Agung disangka melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (zal/rud) Editor : Jawanto Arifin