Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Masih Ada Empat Konflik Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan

Jawanto Arifin • Sabtu, 18 Agustus 2018 | 22:30 WIB
Photo
Photo
PANDAAN - Masih ada empat kasus ketenagakerjaan atau konflik perburuhan di Kabupaten Pasuruan yang belum tuntas hingga kini. Keempat kasus itu terjadi di empat perusahaan yang ada di empat kecamatan. Yaitu, di Pandaan, Gempol, Beji, dan Kraton.

Semua kasus itu, kini ditangani Disnaker Pemprov Jawa Timur. Namun, pemprov enggan menyebut empat perusahaan yang dimaksud. Pantja Utomo, pengawas sub korwil Disnaker Pemprov Jatim saat dikonfirmasi hanya mengatakan, keempat perusahaan itu ada di empat kecamatan. Semuanya merupakan perusahaan berbentuk padat karya.

Adapun konflik atau masalah yang terjadi antara pekerja dan perusahaan, seputar hak normatif tenaga kerja. Antara lain pembayaran upah atau gaji, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta pengangkatan karyawan tetap.

“Untuk Kabupaten Pasuruan, kasus ketenagakerjaan masih ada. Saat ini ada empat perusahaan yang kasusnya sedang kami tangani,” tutur Pantja.

Pihaknya, menurut Pantja, mengambil alih penyelesaian konflik tersebut. Sebab, proses bipartid dan tripartid yang melibatkan Disnaker Kabupaten Pasuruan, tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada.

“Melalui proses bipartid dan tripartid, penyelesaiannya menemukan jalan buntu. Karena itu, kami yang tangani di pemprov,” katanya,

Di pemprov sendiri, menurutnya, progresnya belum banyak perkembangan. Pembahasan jalan keluar masih berlangsung alot. Meski demikian, pihaknya harus memediasi sampai tuntas.

“Ending penyelesaiannya nanti beragam, bisa berakhir melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), anjuran pemerintah, serta lainnya. Tentunya, sesuai mekanisme tahapan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin
#konflik ketenagakerjaan