Semua kasus itu, kini ditangani Disnaker Pemprov Jawa Timur. Namun, pemprov enggan menyebut empat perusahaan yang dimaksud. Pantja Utomo, pengawas sub korwil Disnaker Pemprov Jatim saat dikonfirmasi hanya mengatakan, keempat perusahaan itu ada di empat kecamatan. Semuanya merupakan perusahaan berbentuk padat karya.
Adapun konflik atau masalah yang terjadi antara pekerja dan perusahaan, seputar hak normatif tenaga kerja. Antara lain pembayaran upah atau gaji, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta pengangkatan karyawan tetap.
“Untuk Kabupaten Pasuruan, kasus ketenagakerjaan masih ada. Saat ini ada empat perusahaan yang kasusnya sedang kami tangani,” tutur Pantja.
Pihaknya, menurut Pantja, mengambil alih penyelesaian konflik tersebut. Sebab, proses bipartid dan tripartid yang melibatkan Disnaker Kabupaten Pasuruan, tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada.
“Melalui proses bipartid dan tripartid, penyelesaiannya menemukan jalan buntu. Karena itu, kami yang tangani di pemprov,” katanya,
Di pemprov sendiri, menurutnya, progresnya belum banyak perkembangan. Pembahasan jalan keluar masih berlangsung alot. Meski demikian, pihaknya harus memediasi sampai tuntas.
“Ending penyelesaiannya nanti beragam, bisa berakhir melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), anjuran pemerintah, serta lainnya. Tentunya, sesuai mekanisme tahapan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin