BANGIL, Radar Bromo - Sengkarut proyek hunian mewah di kawasan hutan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kian kusut.
Saat Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data lahan dalam proses tukar menukar kawasan hutan (TMKH), pihak pengelola malah mengajukan perubahan konsep.
Hal itu terungkap dalam forum Pansus Real Estate DPRD yang dihadiri perwakilan PT Stasionkota Sarana Permai, Rabu (4/3).
Di tengah sorotan dampak lingkungan dan potensi bencana, pengembang menyatakan proyek tidak lagi fokus pada pembangunan real estase, melainkan menjadi pariwisata alam terpadu.
Direktur PT Stasionkota Sarana Permai Asen mengatakan, perubahan dilakukan untuk merespons kekhawatiran publik.
Menurutnya, skema wisata alam terpadu tidak membuka lahan secara masif dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Konsepnya belum bisa kami tampilkan karena baru disetujui stakeholder. Tapi kalau menjadi pariwisata alam terpadu, lingkungan eksisting tetap terjaga dan ada SDM lokal bisa terlibat,” katanya.
Bahkan, ia mengaku perusahaan juga memiliki kekhawatiran serupa. “Kami jujur takut kalau sampai ada dampak negatif terhadap lingkungan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto menegaskan, perubahan istilah tidak otomatis menghilangkan risiko lingkungan.
Ia menilai proyek real estate memang tidak layak dilanjutkan, tetapi konsep baru tetap harus dikaji ketat.
Dia juga mengingatkan, perubahan konsep bukan serta-merta menjadi solusi. Gambarannya akan serupa dengan Taman Safari atau Jatim Park.
Pariwisata alam terpadu tetap berpotensi menghadirkan bangunan rumah dan toko yang mengorbankan tegakan pohon. Namun mungkin dampaknya bisa lebih kecil dibanding real estate.
“Artinya, jangan sampai hanya berganti istilah. Namun substansinya tetap sama saja,” tandasnya.
Di sisi lain, perubahan konsep juga dinilai belum menjawab persoalan utama.
Menyusul temuan indikasi manipulasi data dalam proses tukar menukar kawasan hutan (TMKH) seluas 22,5 hektare.
Protes lebih keras disampaikan anggota pansus Agus Suyanto. Dia menegaskan tentang sejumlah kejanggalan saat menelusuri proses TMKH 22,5 hektare yang diklaim diganti 225 hektare di Malang dan Blitar.
“Di atas kertas, lahan di Banjarrejo, Kecamatan Donomulyo, tercatat 69,2 hektare dibeli PT Kusuma Raya dari masyarakat. Tapi di lapangan, justru dibeli Perhutani, luasnya hanya 36,6 hektare,” ungkapnya.
Lalu, penelusuran hingga buku C desa menunjukkan perbedaan data kepemilikan tanah. Agus menduga ada indikasi manipulasi oleh pemilik awal.
“Kalau benar ada rekayasa, itu bisa masuk tindak pidana, kejahatan itu. Ada dugaan mafia tanah. Harusnya pembelinya tercatat PT Kusuma Raya, tapi data yang kami temukan atas nama Perhutani,” tegasnya.
Menanggapi temuan itu, Stasionkota menyatakan proses awal berada di bawah PT Kusuma Raya Utama. Stasionkota baru masuk setelah proses jual beli selesai.
Asen menegaskan, rasio tukar menukar 1:10 telah terkonfirmasi dan diukur Dinas Kehutanan dan Perhutani. Bahkan, sudah masuk dalam surat keputusan instansi terkait.
“Kalau ada selisih luasan, bisa jadi karena perbedaan metode pengukuran kawasan datar dan pegunungan. Tapi tetap akan jadi notice bagi kami untuk mengecek kembali,” jelas Asen.
Karena itu, bila ada dugaan tindak pidana, perusahaan menyatakan tidak mengetahui hal itu. Sebab, seluruh peralihan terjadi sebelum mereka mengambil alih proyek.
Anggota pansus lainnya, Eko Suryono mengingatkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dalam aturan itu ditegaskan, pemegang persetujuan pelepasan kawasan hutan dilarang memindahtangankan kawasan hutan yang dilepas kepada pihak lain atau melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan.
Tentang hal itu, Asen menyebut, status lahan yang mereka pegang adalah hak guna bangunan (HGB). Bukan hak pengelolaan lahan (HPL).
“Kami akan tetap jalan dengan business plant pariwisata alam terpadu, tentu dengan kajian teknis konsultan independen dan akademisi. Bukan kajian asal-asalan supaya proyek jalan,” tandasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi