Raksasa Regulasi Menyapu Karpet Merah Menjebak Investor: Mengurai Benang Kusut Cost of Compliance

Muhammad Fahmi • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 16:13 WIB
Haydar, A.Md., S.H., M.H.
Haydar, A.Md., S.H., M.H.

 
Oleh: Haydar, A.Md., S.H., M.H.*

Pemerintah berkali-kali menggaungkan narasi bahwa Indonesia sedang menggelar “karpet merah” bagi investasi. Penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), berbagai insentif fiskal, pembangunan kawasan industri, hilirisasi, hingga kemudahan investasi terus ditawarkan untuk menarik modal masuk ke Indonesia. Namun, ada satu pertanyaan yang semakin relevan untuk diajukan:

Benarkah Indonesia murah untuk berinvestasi?
Pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan pemerintah dengan dunia usaha. Bukan pula untuk mempertentangkan kepentingan penerimaan pajak dengan kepentingan investasi. Pertanyaan ini justru penting dilihat dari perspektif kebijakan publik:

Berapa sebenarnya biaya yang harus ditanggung investor sejak memutuskan masuk ke Indonesia, membangun usaha, menjalankan produksi, memenuhi seluruh kewajiban hukum, sampai mempertahankan investasinya tetap hidup?
Sebab investor tidak hanya menghitung biaya untuk masuk. Investor juga menghitung biaya untuk bertahan.

Modal Mahal Bukan Satu-Satunya Masalah
Dalam diskursus investasi, perhatian sering tertuju pada besarnya modal awal atau capital expenditure. Padahal, setelah pabrik berdiri, biaya belum selesai.

Perusahaan masih harus berhadapan dengan perizinan, pajak, ketenagakerjaan, kewajiban lingkungan, sertifikasi, pengujian, pengelolaan limbah, penggunaan energi dan sumber daya alam, serta berbagai kewajiban administratif lainnya.

Dalam praktik yang kami telaah, salah satu perusahaan manufaktur harus menyiapkan sedikitnya 57 kebutuhan dokumen dan data untuk kepatuhan lingkungan.

Daftar tersebut mencakup dokumen lingkungan, NIB terintegrasi OSS-RBA, nilai investasi, kapasitas produksi, IMB/PBG dan PKKPR, serta berbagai persyaratan pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, penggunaan B3, pengelolaan limbah B3, hingga pengelolaan sampah. Kewajiban itu tidak berhenti pada pengumpulan dokumen.

Perusahaan juga harus berhadapan dengan pengujian air limbah, pengujian air badan air, pencatatan debit dan pH, SOP operasional dan tanggap darurat, sertifikasi tenaga teknis, pengujian emisi, pencatatan bahan B3, logbook dan neraca limbah B3, kerja sama dengan pihak ketiga, manifest/festronik, serta berbagai pelaporan kepada instansi pemerintah.

Semua itu memiliki konsekuensi ekonomi
Inilah yang dalam perspektif kebijakan disebut sebagai cost of compliance atau biaya kepatuhan.Masalahnya bukan apakah perusahaan harus patuh.
Tentu harus.

Masalahnya adalah apakah seluruh kewajiban tersebut telah dirancang secara terintegrasi, proporsional, efisien, memberikan kepastian waktu, serta memberikan kepastian biaya kepada pelaku usaha.

OSS: Satu Pintu atau Hanya Pintu Depan?
Pemerintah telah memperkenalkan OSS-RBA sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha. Secara konseptual, gagasannya sangat baik: pelaku usaha memperoleh pelayanan perizinan melalui sistem yang terintegrasi.
Namun, integrasi administratif tidak otomatis berarti integrasi seluruh proses teknis. Dalam praktik perizinan lingkungan yang kami telaah, perusahaan masih harus memenuhi berbagai persyaratan teknis mengenai air, udara, B3, limbah B3, dan aspek lingkungan lainnya.

Di sinilah muncul sebuah paradoks. Kita telah membangun single window, tetapi pelaku usaha masih harus mengetuk banyak pintu teknis. Jangan sampai reformasi perizinan hanya mengubah lokasi pintu, tetapi tidak mengurangi jumlah beban di balik pintu tersebut. Karena bagi dunia usaha, setiap pintu berarti waktu. Setiap waktu berarti biaya. Dan setiap ketidakpastian berarti risiko.

Pajak: Persoalannya Bukan Sekadar Angka 22%

Pembahasan mengenai mahalnya investasi juga tidak dapat dilepaskan dari perpajakan. Tetapi kritik terhadap pajak harus dilakukan secara akurat.

Tarif umum PPh badan di Indonesia saat ini adalah 22% atas Penghasilan Kena Pajak dan tarif tersebut telah berlaku sejak 2022. Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa tidak semua badan usaha otomatis menanggung tarif efektif 22% karena terdapat fasilitas tertentu, termasuk fasilitas bagi badan usaha dengan omzet tertentu.

Karena itu, tidak tepat jika dikatakan bahwa tarif PPh badan 22 persen merupakan kenaikan baru pada 2026.

Namun, di sinilah justru persoalan kebijakan menjadi lebih menarik. Mahalnya berinvestasi tidak ditentukan oleh satu tarif pajak saja. Investor menghitung keseluruhan beban fiskal dan biaya kepatuhan.

PPh badan hanyalah salah satu komponen. Masih ada berbagai pajak dan pungutan daerah, biaya perizinan, biaya sertifikasi, biaya pengujian, biaya pengelolaan lingkungan, serta biaya yang muncul akibat penggunaan sumber daya tertentu.

Maka pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan sekadar:
“Berapa tarif pajak perusahaan di Indonesia?”
Pertanyaan yang lebih relevan adalah:
“Berapa total beban fiskal dan biaya kepatuhan yang harus ditanggung perusahaan agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan berkelanjutan di Indonesia?”
Inilah perspektif total cost of doing business.

Pajak Air Tanah: Ketika Beban Dapat Melonjak Berkali-kali Lipat
Salah satu contoh konkret adalah Pajak Air Tanah atau PAT. Secara prinsip, pajak atas pemanfaatan air tanah memiliki tujuan yang dapat dipahami. Negara dan pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya air, menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus memperoleh penerimaan daerah.

Persoalannya muncul ketika perubahan formula atau dasar pengenaan pajak menghasilkan lonjakan beban yang sangat signifikan.

Pada 2025, misalnya, Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti kenaikan PAT berdasarkan Perwali Nomor 25 Tahun 2024 yang disebut mencapai 1.000%. Beban yang sebelumnya sekitar Rp240 juta per tahun dilaporkan meningkat menjadi lebih dari Rp3 miliar bagi Perumda Tirta Uli. BPKPD kemudian mengusulkan revisi terhadap regulasi tersebut.

Angka tersebut tentu tidak boleh digeneralisasi sebagai kenaikan PAT nasional.
Tetapi angka 1.000% memberikan sebuah alarm penting bagi pembuat kebijakan:
Ketika satu komponen biaya dapat melonjak berkali-kali lipat, apakah dampak ekonominya telah dihitung secara memadai?

Pertanyaannya bukan semata-mata:
“Apakah pemerintah daerah berwenang memungut PAT?”

Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang melonjak hingga 1.000% dalam semalam, seperti yang melanda Pematangsiantar hingga memaksa daerah seperti Pasuruan bergegas meracik regulasi insentif, bukan sekadar penyesuaian tarif lokal. Ini adalah 'tsunami fiskal' yang sanggup merobek lembar kalkulasi bisnis dalam sekejap.

Bagaimana mungkin investor bisa membangun proyeksi jangka panjang jika aturan main fiskal daerah bertindak seperti wahana roller coaster? Ketika tarif dapat meledak sepuluh kali lipat tanpa masa transisi yang rasional, negara sejatinya sedang menguji daya tahan napas industri hingga batas kehabisan oksigen.

Pertanyaan hukumnya tentu harus melihat dasar kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Tetapi dari perspektif kebijakan publik, pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah kenaikan tersebut proporsional?
Apakah dapat diprediksi?
Apakah terdapat masa transisi?
Apakah kemampuan sektor usaha telah dipertimbangkan?
Dan 
Apakah tersedia alternatif yang tetap mencapai tujuan konservasi tanpa menimbulkan guncangan biaya yang berlebihan?

Pasuruan: Kebijakan Fiskal Memerlukan “Jalan Tengah”
Persoalan PAT menjadi semakin menarik apabila dilihat dari perkembangan di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada 2026 menerbitkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Air Tanah.

Pada September 2026, pemberitaan mengenai kebijakan tersebut menyebut adanya stimulus sebesar 30 hingga 75 persen dari angka kenaikan PAT bagi pelaku usaha tertentu.

Bagi saya, kebijakan ini menarik bukan semata karena besaran stimulusnya.
Yang lebih penting adalah pesan kebijakannya.
Ketika kenaikan beban fiskal membutuhkan mekanisme stimulus, berarti pembuat kebijakan sedang menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan dua kepentingan: kepentingan penerimaan daerah dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Di sinilah kebijakan fiskal seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:
“Berapa tambahan PAD yang diperoleh?”
Tetapi juga:
“Berapa biaya ekonomi yang timbul akibat tambahan PAD tersebut?”
Sebab penerimaan pemerintah dan keberlanjutan dunia usaha bukan dua kepentingan yang selalu bertentangan.
Dalam jangka panjang, perusahaan yang tetap hidup juga merupakan sumber penerimaan pajak.

Mahal Sedikit demi Sedikit, Menjadi Mahal Secara Keseluruhan

Inilah persoalan yang lebih fundamental. Satu regulasi mungkin tidak terasa berat. Satu sertifikasi mungkin masih dapat ditanggung. Satu kali pengujian lingkungan mungkin bukan persoalan. Satu jenis pajak mungkin masih dianggap wajar. Satu kenaikan biaya air mungkin masih dapat disesuaikan.

Tetapi ketika seluruh kewajiban tersebut hadir secara bersamaan, perusahaan tidak lagi melihatnya sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Perusahaan melihatnya sebagai satu angka:

“TOTAL COST OF DOING BUSINESS  IN INDONESIA”

Di sinilah kebijakan sektoral dapat menghasilkan persoalan lintas sektor. Kementerian keuangan memiliki kepentingan terhadap penerimaan negara.
Pemerintah daerah memiliki kepentingan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Kementerian/lembaga lingkungan memiliki kepentingan terhadap perlindungan lingkungan.

Pemerintah memiliki kepentingan terhadap investasi. Kementerian ketenagakerjaan memiliki kepentingan terhadap perlindungan pekerja. Semuanya mempunyai tujuan yang sah.
Tetapi jika setiap kebijakan hanya dihitung berdasarkan kepentingan sektoral, muncul pertanyaan:
Siapa yang menghitung akumulasi bebannya?
Negara Jangan Hanya Menghitung Berapa yang Dipungut
Kebijakan publik yang baik bukan hanya kebijakan yang mampu meningkatkan penerimaan. Kebijakan yang baik juga harus menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang sepadan.
Karena itu, setiap kebijakan yang menambah biaya dunia usaha seharusnya diuji dengan sejumlah pertanyaan sederhana:
Apa manfaat tambahannya?
Siapa yang membayar?
Seberapa besar biaya yang muncul?
Siapa yang menerima manfaatnya?
Apakah terdapat alternatif yang lebih murah?
Apakah tersedia masa transisi?
Apakah sektor padat karya membutuhkan perlakuan yang berbeda?
Apakah perusahaan yang telah melakukan konservasi dan kepatuhan lingkungan perlu memperoleh insentif?
Pertanyaan semacam ini merupakan inti dari evidence-based policy.
Pemerintah tidak cukup hanya menghitung penerimaan. Pemerintah juga harus menghitung biaya kebijakan.

Jangan Sampai Karpet Merah Hanya Berada di Pintu Masuk

Kita sering berbicara tentang bagaimana menarik investasi.
Kita berbicara mengenai kemudahan perizinan.
Kita berbicara mengenai kawasan industri.
Kita berbicara mengenai hilirisasi.
Kita berbicara mengenai insentif.
Tetapi investasi mempunyai siklus hidup.
Investor masuk.
Investor membangun.
Investor memproduksi.
Investor mempekerjakan tenaga kerja.
Investor membayar pajak.
Investor melakukan ekspansi.

Dan pada akhirnya, investor memutuskan apakah akan tetap bertahan. Karena itu, keberhasilan kebijakan investasi seharusnya tidak hanya diukur dari:
berapa banyak investasi yang masuk.
Tetapi juga:
berapa banyak investasi yang bertahan.
Berapa banyak pabrik yang melakukan ekspansi.
Berapa banyak tenaga kerja yang terserap.
Berapa banyak rantai pasok lokal yang tumbuh.
Berapa banyak perusahaan yang tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban hukumnya.
Saatnya Menghitung 
“Total Cost of Doing Business”

Indonesia membutuhkan perubahan paradigma. Jangan hanya membangun single window dalam pelayanan perizinan. Kita juga membutuhkan pendekatan integrated cost assessment.
Setiap kebijakan baru yang berpotensi menambah biaya usaha perlu dianalisis secara kumulatif.
Jika pajak berubah, hitung dampaknya.
Jika PAT berubah, hitung dampaknya.
Jika biaya lingkungan berubah, hitung dampaknya.
Jika kewajiban ketenagakerjaan berubah, hitung dampaknya.
Jika prosedur perizinan bertambah, hitung dampaknya.

Kemudian seluruhnya perlu dibaca dalam satu perspektif:
Berapa total biaya yang harus ditanggung perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, produktif, dan berkelanjutan di Indonesia?
Inilah yang saya sebut sebagai:
Total Cost of Doing Business in Indonesia.

Pendekatan ini bukan berarti memberikan “karpet merah” tanpa aturan. Justru sebaliknya. Perusahaan tetap harus membayar pajak. Perusahaan tetap harus menjaga lingkungan. Perusahaan tetap harus membayar upah sesuai ketentuan.
Perusahaan tetap harus memenuhi standar keselamatan. Perusahaan tetap harus mematuhi hukum.

Tetapi negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi:
tidak tumpang tindih, tidak saling bertentangan, tidak menciptakan biaya yang tidak proporsional, dan memberikan kepastian hukum serta kepastian biaya.

Regulasi yang Baik Bukan Regulasi yang Paling Banyak

Ada kecenderungan dalam birokrasi untuk mengukur keberhasilan melalui jumlah regulasi, jumlah kewajiban, jumlah dokumen, atau besarnya penerimaan.

Padahal kualitas regulasi tidak ditentukan oleh banyaknya aturan.

Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu mencapai tujuan publik dengan biaya sosial dan ekonomi yang proporsional.

Jika tujuan kebijakan adalah perlindungan lingkungan, maka ukurannya bukan berapa banyak dokumen yang diminta.
Ukurannya adalah seberapa baik lingkungan terlindungi.
Jika tujuan kebijakan adalah meningkatkan PAD, ukurannya bukan hanya berapa besar pajak yang dipungut. Ukurannya juga adalah apakah basis pajaknya tetap sehat dalam jangka panjang.
Jika tujuan kebijakan adalah menarik investasi, ukurannya bukan sekadar nilai investasi yang diumumkan. Ukurannya adalah apakah investasi tersebut mampu tumbuh, bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan membangun rantai ekonomi lokal.

Di sinilah paradigma regulatory quality harus dikedepankan.

Investor Tidak Hanya Bertanya: 
“Berapa Biaya Masuk?”

Dalam persaingan investasi global, negara tidak hanya bersaing melalui tarif pajak atau insentif.
Negara juga bersaing melalui:
kepastian hukum,
kepastian waktu,
kepastian biaya,
kualitas infrastruktur,
kemudahan administrasi,
dan prediktabilitas kebijakan.

Karena itu, investor tidak hanya bertanya:
“Berapa biaya membangun pabrik di Indonesia?”

Mereka juga bertanya:
“Berapa biaya menjalankan pabrik itu selama 10, 20, atau 30 tahun?”

Pertanyaan kedua inilah yang sering tidak terlihat dalam statistik investasi.
Padahal, justru di sanalah keputusan ekspansi, penambahan kapasitas, efisiensi, dan keberlanjutan usaha ditentukan.

Investasi Bukan Sekadar 
Modal yang Masuk

Pada akhirnya, investasi bukan sekadar angka dalam laporan realisasi investasi. Investasi adalah pabrik yang berdiri. Investasi adalah pekerja yang mendapatkan pekerjaan. Investasi adalah UMKM yang masuk dalam rantai pasok.
Investasi adalah pajak yang dibayar perusahaan.
Investasi adalah ekonomi daerah yang bergerak.
Dan investasi adalah industri yang mampu bertahan dalam jangka panjang.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya bertanya:
“Berapa banyak investasi yang berhasil kita tarik?”

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah:
“Setelah investasi masuk, apakah kebijakan kita membuat investor mampu bertahan, berkembang, dan terus menciptakan lapangan kerja?”

Karpet merah investasi tidak boleh hanya berada di depan pintu masuk. Karpet merah itu harus sampai ke dalam:
perizinan, perpajakan, lingkungan, ketenagakerjaan, kepastian hukum, dan biaya menjalankan usaha. Sebab investor tidak hanya menghitung: berapa biaya untuk masuk ke Indonesia. Mereka juga menghitung:
BERAPA BIAYA UNTUK TETAP TINGGAL
DI INDONESIA?

Dan mungkin, di situlah kita perlu mulai mengevaluasi kebijakan investasi secara lebih jujur dan terukur:
apakah Indonesia benar-benar sedang menggelar karpet merah untuk investasi, atau tanpa sadar membuat karpet merah itu terlalu mahal untuk diinjak?

Jangan sampai Indonesia terjebak dalam ilusi “Karpet Merah Berdarah': di depan pintu masuk kita menggelar karpet merah nan megah bertabur kemudahan perizinan, tetapi di dalam ruangan usaha, investor dibiarkan merayap di atas pecahan kaca regulasi dan kumulasi biaya tak terduga. Investor dunia tidak butuh karpet merah yang indah jika harga untuk menginjaknya harus dibayar dengan ketidakpastian yang membunuh bisnis.

Jika kita terus menghitung berapa banyak uang yang bisa dipungut tanpa menghitung berapa banyak industri yang gugur perlahan, maka karpet merah itu tidak sedang menyambut modal masuk, ia sedang mengantar investasi menuju kepunahan.

*Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula),  Semarang; Advokat PERADI; Dewan Bidang Pengupahan APINDO; praktisi Hukum dan Human Resources Development (HRD).

 

Editor : Muhammad Fahmi
kebijakan pasuruan regulasi investor