Oleh: Dr. H. Ahmad Hudri, ST., M.AP.
Akademisi, pemerhati administrasi publik dan tata kelola pemerintahan
HARI ini (4/9), Kota Probolinggo merayakan hari jadinya yang ke-667. Panggung sudah berdiri, spanduk sudah terpasang, dan pidato-pidato seremonial sudah disiapkan. Namun di tengah gegap gempita itu, ada satu pertanyaan sederhana yang jarang berani diajukan secara terbuka: apakah sebuah kota otomatis berusia 667 tahun hanya karena kawasan atau permukimannya telah memiliki sejarah selama itu?
Pertanyaan ini bukan bentuk sinisme terhadap kebanggaan warga Probolinggo atas sejarah panjangnya. Justru sebaliknya. Pertanyaan ini lahir dari kecintaan pada sejarah itu sendiri, dan dari keyakinan bahwa identitas sebuah kota semestinya dibangun di atas data, dokumen resmi, dan metodologi historiografi yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan sekadar angka yang diwariskan dari generasi ke generasi tanpa pernah diuji ulang.
Satu Angka, Tujuh Lapis Pertanyaan
Secara historis, usia sebuah kota tidak selalu identik dengan usia pemerintahan kotanya. Sebuah kawasan bisa memiliki jejak peradaban berabad-abad sebelum institusi pemerintahan kota, status administratif, atau pemerintahan daerah yang mengelolanya benar-benar lahir.
Baca Juga: Hari Jadi Pemkot Probolinggo Diawali Ziarah ke Makam Pemimpin Terdahulu
Karena itu, sebelum menjawab “berapa usia Kota Probolinggo”, kita perlu lebih dulu jujur membedakan tujuh hal yang selama ini kerap dicampuradukkan: usia sejarah kawasan dan permukiman; usia nama atau identitas geografis Banger dan Probolinggo; usia pemerintahan; usia administrasi pemerintahan; usia pembentukan gemeente; usia Kota Probolinggo sebagai daerah otonom; dan usia penetapan resmi Hari Jadi itu sendiri.
Ketujuh lapis ini tidak boleh diperlakukan seolah-olah satu dan sama. Hari Jadi, dengan demikian, bukan sekadar persoalan aritmetika tahun, melainkan persoalan historiografi, identitas kelembagaan, dan legitimasi administratif.
Pelajaran dari Tetangga Sendiri: Kabupaten Probolinggo
Ada baiknya kita menengok ke sebelah. Kabupaten Probolinggo menetapkan hari jadinya pada 18 April 1746, bertumpu pada momentum pelantikan Kiai Djojolelono—yang dikenal pula sebagai Kanjeng Banger—sebagai bupati pertama wilayah yang saat itu masih bernama Kabupaten Banger. Nama Probolinggo baru mulai digunakan pada masa bupati kedua, Djojonegoro, yang menggantikan Djojolelono pada 1768.
Yang menarik untuk direnungkan: Kabupaten Probolinggo tidak menghitung usianya berdasarkan seluruh rentang sejarah kawasan Banger sejak masa Majapahit, melainkan memilih satu tonggak pemerintahan yang jelas dan terverifikasi—pelantikan bupati pertama.
Pertanyaannya kemudian: jika kabupaten memilih pendekatan berbasis tonggak kelembagaan yang spesifik, mengapa Kota Probolinggo memilih pendekatan yang berbeda, yakni menarik hari jadinya jauh ke masa sebelum institusi kota itu sendiri ada?
Ini bukan pertanyaan untuk menyalahkan salah satu pihak. Ini adalah pertanyaan akademik tentang konsistensi metodologis dalam menentukan hari jadi daerah—sesuatu yang semestinya menjadi perhatian bersama pemerintah kabupaten dan kota yang bertetangga ini.
Dari Gemeente ke Kotamadya
Sejarah kelembagaan pemerintahan Kota Probolinggo sendiri punya jejak yang cukup jelas dalam arsip. Pada 1 Juli 1918, berdasarkan Staatsblad 1918 Nomor 322, pemerintah kolonial Hindia Belanda membentuk Gemeente Probolinggo—satu dari sekitar enam belas gemeente yang dibentuk di Pulau Jawa pada era desentralisasi kolonial.
Sepanjang 1918 hingga 1928, gemeente ini masih dipimpin oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di bawah Karesidenan Pasuruan, bukan oleh seorang wali kota definitif. Baru pada 1928—sebagian catatan menyebut 1929—diangkat burgemeester (wali kota) pertama yang berkuasa penuh, yakni Ferdinand Edmond Meijer.
Setahun sesudahnya, status gemeente ditingkatkan menjadi stadsgemeente berdasarkan Staatsblad 1926 Nomor 365, sebelum akhirnya menjadi kota berdasarkan ordonansi 1928.
Rangkaian ini penting bukan untuk memuja periode kolonial, melainkan untuk menegaskan bahwa kelahiran institusi pemerintahan kota Probolinggo punya jejak dokumen yang bisa ditelusuri: kapan statusnya berubah, siapa yang memimpin, dan berdasarkan produk hukum apa.
Pertanyaan yang perlu terus diajukan: apa status Probolinggo sebelum 1918? Bagaimana hubungan antara gemeente dengan struktur pemerintahan kabupaten sebelumnya? Dan bagaimana kelanjutan status itu setelah kemerdekaan, hingga Kota Probolinggo memperoleh status daerah otonom dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia?
Dokumen 1968 yang Nyaris Terlupakan
Di sinilah sebuah dokumen lama menjadi sangat relevan untuk dibaca ulang. Dalam sebuah buku kenang-kenangan yang diterbitkan Pemerintah Kotamadya Probolinggo, tersimpan sambutan resmi Ketua DPRD-GR Kotamadya Probolinggo dalam rangka peringatan Setengah Abad Kotamadya Probolinggo—dilengkapi pula sambutan dari Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota.
Jika pada 1968 Kota Probolinggo memperingati usianya yang ke-50, maka secara aritmetika sederhana, tonggak itu menunjuk pada tahun 1918—tahun yang sama persis dengan pembentukan Gemeente Probolinggo dalam arsip kolonial.
Ini bukan kebetulan yang bisa diabaikan. Dokumen 1968 dan arsip pembentukan gemeente saling mengonfirmasi satu sama lain. Beberapa catatan sejarah lokal bahkan menyebutkan bahwa 1 Juli sempat diperingati sebagai hari jadi Pemerintah Kota Probolinggo hingga sekitar akhir 1970-an, sebelum kemudian tanggal itu digeser ke 4 September 1359—dengan pertimbangan agar hari jadi kota tidak melekat pada produk kelembagaan kolonial, dan lebih mencerminkan semangat kebangsaan serta akar sejarah yang lebih panjang.
Pergeseran itu bisa dipahami secara politis dan emosional. Namun pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur adalah: apakah pergeseran tersebut disertai kajian historiografi yang memadai tentang apa sesungguhnya yang sedang diperingati—usia kawasan, usia peradaban, atau usia pemerintahan?
Dokumen 1968 harus ditempatkan sebagai sumber primer yang penting, yang perlu dibandingkan dan diuji silang dengan arsip-arsip lain, bukan diabaikan begitu saja karena dianggap “kurang heroik” dibanding narasi Hayam Wuruk.
Tiga Lapis Sejarah yang Selama Ini Tercampur
Ada baiknya kita membedakan tiga lapisan sejarah secara tegas. Pertama, sejarah kawasan—yakni sejarah Banger dan Probolinggo sebagai wilayah, permukiman, pusat perdagangan, dan kehidupan masyarakat, yang bisa ditarik hingga peristiwa babat alas Banger pada 4 September 1359.
Kedua, sejarah pemerintahan—yakni sejarah tumbuh dan berkembangnya struktur kelembagaan yang mengelola wilayah tersebut, termasuk era gemeente sejak 1918.
Ketiga, sejarah daerah otonom—yakni sejarah terbentuknya pemerintahan daerah dalam sistem administrasi negara modern, lengkap dengan dasar hukum dan perubahan status kelembagaannya pascakemerdekaan.
Hari Jadi Kota semestinya menjelaskan secara terang lapisan mana yang sedang diperingati. Tanpa kejelasan itu, masyarakat—terutama generasi muda—akan terus mengalami kekaburan antara “usia peradaban kawasan” dan “usia pemerintahan kota”, dua hal yang secara historis dan administratif sesungguhnya berbeda.
Bukan Sekadar Sejarah, tapi Juga Soal Tata Kelola
Persoalan ini tidak boleh dibaca semata sebagai perdebatan sejarah yang steril. Dalam perspektif administrasi publik, penetapan Hari Jadi menyangkut identitas kelembagaan, legitimasi administratif, memori institusional, simbol pemerintahan, hingga pendidikan publik dan pembentukan identitas warga kota.
Tata kelola pemerintahan modern menuntut transparansi, akuntabilitas, kebijakan berbasis bukti, konsistensi, dan partisipasi publik. Karena itu, bila terdapat perbedaan antara berbagai sumber sejarah, sikap yang tepat bagi pemerintah bukanlah defensif, melainkan membuka ruang kajian ilmiah dan dialog publik yang sehat.
Penetapan Hari Jadi, pada hakikatnya, adalah sebuah kebijakan publik. Ia memiliki konsekuensi nyata: identitas resmi daerah, kalender pemerintahan, narasi sejarah yang diajarkan kepada generasi muda, penggunaan anggaran untuk peringatan tahunan, simbol dan branding daerah, hingga konstruksi memori kolektif masyarakat.
Sebagai kebijakan publik, ia semestinya bisa dievaluasi melalui rangkaian yang runtut: kajian ulang kebijakan, verifikasi historis, konsultasi publik, validasi akademik, hingga keputusan kebijakan. Kebijakan publik yang baik bukanlah kebijakan yang tidak pernah dikoreksi, melainkan kebijakan yang bersedia dikaji ulang ketika ditemukan data dan argumentasi baru.
Menata Ulang, Bukan Menghapus
Perlu ditegaskan sejak awal: tujuan tulisan ini bukan untuk mengubah angka 667 menjadi angka lain, apalagi menuduh pemerintah “memalsukan sejarah”. Itu bukan hanya tidak berdasar, tapi juga menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kaya. Yang jauh lebih penting untuk dijawab adalah: tonggak sejarah apa yang paling tepat dan paling dapat dipertanggungjawabkan untuk dijadikan dasar Hari Jadi Kota Probolinggo?
Bisa jadi hasil kajian mendalam nanti tetap mempertahankan 4 September 1359 sebagai titik acuan, dengan argumentasi historiografis yang lebih kokoh. Bisa pula menghasilkan kesimpulan berbeda. Yang terpenting bukan angkanya, melainkan bahwa dasar penetapannya transparan, ilmiah, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun sejarah itu sendiri.
Untuk itu, Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD sudah selayaknya membentuk Tim Kajian Sejarah dan Hari Jadi Kota Probolinggo, yang melibatkan sejarawan, akademisi, ahli administrasi publik, arsiparis, budayawan, tokoh masyarakat, serta lembaga kearsipan.
Tim ini perlu melakukan audit historis menyeluruh: menelusuri arsip kolonial, arsip pemerintahan Republik Indonesia, dokumen gemeente, besluit dan staatsblad pembentukan pemerintahan, arsip DPRD dan wali kota dari masa ke masa, dokumen 1968, naskah akademik yang menjadi dasar penetapan hari jadi yang berlaku saat ini, serta sumber-sumber sejarah lokal dan nasional lainnya.
Dua Identitas, Satu Kebanggaan
Ada jalan tengah yang layak dipertimbangkan. Jika kajian mendalam menunjukkan bahwa sejarah kawasan Probolinggo jauh lebih tua dibanding sejarah pemerintahan kotanya—dan data yang ada memang mengarah ke sana—pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membedakan secara eksplisit antara “usia sejarah dan peradaban Probolinggo” dan “usia Pemerintahan Kota Probolinggo”.
Dengan pembedaan itu, tidak perlu ada pertentangan antara dua narasi. Kota tetap bisa berbangga pada sejarah panjangnya sejak Hayam Wuruk membabat alas Banger, sembari memberi kejelasan kapan sesungguhnya institusi pemerintahan kota modern ini lahir dan berkembang.
Penutup: 667 sebagai Pertanyaan, Bukan Sekadar Angka
Sejarah bukan sekadar masa lalu yang selesai. Sejarah adalah fondasi bagaimana sebuah kota memahami dirinya sendiri. Hari Jadi bukan hanya angka yang diucapkan dalam pidato seremonial; ia adalah narasi identitas yang diwariskan kepada anak cucu.
Jika narasi itu kokoh secara historis, generasi muda Probolinggo akan memiliki kebanggaan yang sehat dan berakar. Namun jika terdapat ketidakjelasan sumber yang dibiarkan berlarut-larut, maka keberanian untuk melakukan koreksi justru merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap sejarah itu sendiri. Meluruskan sejarah bukan berarti menghapus sejarah—justru sebaliknya, meluruskan sejarah adalah cara paling jujur untuk menghormatinya.
Kota Probolinggo tidak perlu takut pada sejarahnya sendiri. Sebab sejarah yang benar tidak akan mengecilkan sebuah kota; sejarah yang benar justru akan membuat sebuah kota semakin bermartabat. Peringatan Hari Jadi Kota Probolinggo ke-667 hari ini semestinya menjadi momentum untuk bertanya, meneliti, membuka arsip, mendengar para sejarawan, dan menyusun kembali narasi sejarah kota secara jujur dan ilmiah.
Sebagai penutup, izinkan saya menegaskan satu hal: 667 bukan sekadar angka. Ia adalah pertanyaan sejarah yang harus dijawab dengan ilmu pengetahuan—bukan dengan kebiasaan yang diwariskan tanpa pernah ditanyakan ulang.
*Penulis adalah Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, dan akademisi FISIP Universitas Merdeka Madiun, serta Dosen Luar Biasa Institut Ahmad Dahlan (IAD) Probolinggo, dengan minat kajian pada administrasi publik, tata kelola pemerintahan, dan sejarah sosial Kota Probolinggo.
Editor : Muhammad Fahmi