Ruh Kemaslahatan dan Negara Kesejahteraan: Menagih Janji Kemerdekaan

radar bromo • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:07 WIB
Muhammad Mahdi Khered
Muhammad Mahdi Khered

Oleh: Muhammad Mahdi Khered*

SETIAP tanggal 17 Agustus 2026, bendera Merah Putih kembali berkibar megah di seluruh pelosok Nusantara. Sudah 81 tahun Indonesia berdiri sebagai bangsa yang berdaulat. Upacara khidmat digelar, lagu kebangsaan dikumandangkan, dan pekik “Merdeka!” bersahutan di udara.

Namun, di luar riuk-pikuk seremonial tahunan tersebut, ada sebuah pertanyaan mendasar yang senantiasa menagih jawaban di benak setiap warga negara. Apakah kemerdekaan ini telah bertransformasi menjadi kebahagiaan dan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh rakyat?

Kemerdekaan dalam hakikat sejarahnya, bukanlah sekadar peristiwa politik perpindahan kekuasaan dari penjajah ke bangsa sendiri. Kemerdekaan adalah jembatan emas menuju pembentukan sebuah tatanan hidup yang memanusiawikan manusia.

Para pendiri bangsa (founding fathers) dan para ulama pendiri Republik tidak merancang Indonesia hanya untuk sekadar “bebas dari rantai penjajahan.” Mereka ingin menghadirkan keadilan sosial dan kemakmuran lahir batin bagi setiap jiwa yang berteduh di bawah naungannya.

Indonesia sebagai Welfare State: Janji Konstitusional 1945

Secara yuridis dan filosofis, rancangan mendasar Republik Indonesia adalah sebuah negara kesejahteraan (welfare state). Gagasan ini terejawantah dengan sangat terang dalam Pembukaan UUD 1945 yang mematok tujuan bernegara: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Soekarno, Mohammad Hatta, dan para perumus Pancasila menyadari betul bahwa kedaulatan politik tanpa keadilan ekonomi adalah ilusi. Hatta secara konsisten menekankan bahwa demokrasi politik harus berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi.

Pemikiran ini memuncak pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ditambah lagi dengan Pasal 34 yang mewajibkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.

Konsep welfare state dalam konteks Indonesia bukan sekadar gagasan pemikiran barat yang dicangkokkan secara mentah. Ia adalah kristalisasi dari nilai gotong royong dan rasa keadilan luhur masyarakat Nusantara.

Dalam konsepsi negara kesejahteraan modern, kesejahteraan tidak diukur sebatas deretan angka Produk Domestik Bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi makro.

Kesejahteraan hadir dalam bentuk jaminan sistemik: kepastian akses pendidikan berkualitas, jaminan kesehatan tanpa diskriminasi, lapangan kerja yang layak, serta perlindungan sosial bagi warga yang rentan.

Ruh Kemaslahatan Nahdlatul Ulama

Di sisi lain, konstruksi negara kesejahteraan tersebut menemukan akar spiritual dan etisnya yang amat kuat dalam tradisi keagamaan inklusif, khususnya melalui ruh pendirian Nahdlatul Ulama (NU).

Sejak didirikan pada tahun 1926 oleh KH. M. Hasyim Asy’ari dan para muassis lainnya, NU menetapkan orientasi gerakannya pada dua hal yang tak terpisahkan: himayatud din (menjaga agama) dan himayatud daulah/al-wathan (menjaga negara dan bangsa).

Dalam tradisi pemikiran fiqh siyasah (politik Islam) yang dianut NU, puncak dari tata kelola pemerintahan adalah terwujudnya kemaslahatan publik. Sebuah kaidah hukum tata negara Islam yang sangat populer di kalangan ulama NU menegaskan prinsip fundamental tersebut:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan dan tindakan seorang pemimpin atau pemerintah wajib diabdikan sepenuhnya bagi kemaslahatan rakyat yang dipimpinnya.”

Kemaslahatan (al-mashlahah) dalam pandangan NU bukanlah cita-cita abstrak. Ia bermakna konkret yaitu menghindarkan rakyat dari bahaya (dar’ul mafasid) dan mendatangkan kebaikan serta keberkahan (jalbul manafi’ wal mashalih).

Orientasi ini selaras dengan ajaran Mabadi’ Khaira Ummah (prinsip-prinsip pembentukan umat terbaik) yang mengedepankan al-Ash-Shidqu (kejujuran), al-Adl wal Amanah (keadilan dan pemenuhan janji), serta at-Ta’awun (tolong-menolong).

Ketika ulama NU menegaskan komitmen Hubbul Wathan minal Iman (mencintai tanah air adalah bagian dari iman), hal itu menyimplikasikan bahwa memperjuangkan kesejahteraan rakyat Indonesia adalah ibadah sosial.

Negara yang ideal dalam pandangan kebangsaan NU adalah negara yang menjamin keamanan jiwa, pikiran, harta, keturunan, dan martabat setiap individunya.

Titik temu antara konsep welfare state konstitusional dan ruh mashlahah NU melahirkan sebuah kesimpulan fundamental. Bahwa tujuan akhir dari pembangunan nasional adalah kebahagiaan sejati seluruh rakyat.

Kesejahteraan material saja tidak otomatis melahirkan kebahagiaan apabila tidak disertai oleh keadilan sosial dan kebebasan bermartabat.

Di era modern 2026 ini, tantangan berbangsa tidak lagi sebatas mengusir kekuatan asing. Namun, juga memenangkan pertarungan melawan ketimpangan ekonomi, korupsi yang merusak sendi keadilan, marjinalisasi warga miskin, dan penurunan kualitas hidup akibat kerusakan lingkungan.

Pemerintah, sebagai pemegang mandat kekuasaan, dituntut untuk tidak menjebak makna kemerdekaan dalam retorika atau slogan-slogan pembangunan yang dingin.

Setiap kebijakan publik dari tata kelola anggaran, reforma agraria, hingga proteksi tenaga kerja, harus diuji melalui satu kriteria utama: apakah kebijakan ini menambah kemaslahatan dan kebahagiaan rakyat kecil, atau justru memperlebar jurang ketimpangan?

Karena itu, peringatan 17 Agustus 2026 hendaknya tidak berhenti pada semarak pesta rakyat atau baris-berbaris di lapangan. Ini adalah momentum berharga untuk melakukan refleksi kritis dan menagih janji-janji Kemerdekaan.

Kemerdekaan sejati baru benar-benar terwujud ketika seorang petani merasa tenang akan masa depan lahan garapannya, ketika seorang buruh dapat menyekolahkan anaknya tanpa rasa cemas, ketika para lansia terlindungi di hari tuanya. Dan ketika setiap anak bangsa tersenyum bahagia karena merasa dihargai dan dilindungi di rumahnya sendiri.

Mengintegrasikan ruh kemaslahatan ke dalam sistem negara kesejahteraan adalah jalan tunggal untuk merawat Indonesia.

Selama janji kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat belum tertunai secara merata, selama itu pula tugas kita untuk mengisi dan menagih makna kemerdekaan tak akan pernah usai. Merdeka!

*Ketua Badan Siber/Wakil Ketua PW GP Ansor Jawa Timur

 

Editor : Muhammad Fahmi
nahdlatul ulama indonesia kemerdekaan