Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Genosida Bahasa Indonesia

Muhammad Fahmi • Senin, 6 Juli 2026 | 18:48 WIB

 

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

 

JIKA mata adalah jendela hati, bahasa adalah jendela pikiran. Melalui bahasa, seseorang menyusun logika, mengolah gagasan, menyampaikan pendapat, dan membangun ikatan dengan orang lain. Pilihan kata yang tepat menunjukkan kejernihan nalar, sedangkan kalimat yang runtut mencerminkan kemampuan memahami persoalan secara utuh. Oleh karena itu, ketika kualitas bahasa di ruang publik mengalami penurunan, sesungguhnya yang sedang tercermin ialah kualitas cara berpikir sebuah bangsa.

Selama ini masyarakat telah disuguhi berbagai pernyataan pejabat publik yang memancing perdebatan. Potongan pidato, konferensi pers, hingga wawancara beredar luas melalui media massa dan media sosial. Sebagian pernyataan menimbulkan kebingungan akibat penggunaan diksi yang kurang tepat, penyampaian gagasan yang berbelit, atau kalimat yang menimbulkan respons negatif.

Sayangnya, perhatian masyarakat sering terhenti pada sosok yang berbicara. Perhatian tersebut jarang diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar, yaitu kualitas budaya berbahasa yang sedang berkembang di negeri ini.

Kemampuan berbahasa dibentuk sejak seseorang belajar membaca, menulis, berdiskusi, dan mengemukakan pendapat melalui pendidikan serta pengalaman hidup. Artinya, kualitas komunikasi para pemimpin sesungguhnya merupakan cerminan dari ekosistem kebahasaan yang dibangun oleh keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara selama bertahun-tahun.

Ironisnya, saat ini kesadaran terhadap pentingnya Bahasa Indonesia tampak semakin memudar. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai mata pelajaran yang kurang penting. Sebagian lagi menganggap penguasaan sains dan bahasa asing lebih menjanjikan bagi masa depan. Pandangan tersebut memang tidak sepenuhnya keliru. Penguasaan bahasa asing sangat penting pada era modern. Akan tetapi, pandangan tersebut berpotensi menggeser posisi bahasa negara sebagai fondasi utama dalam membangun kemampuan berpikir dan berkomunikasi.

Bangsa ini sesungguhnya telah memberikan kedudukan yang sangat terhormat kepada Bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda tahun 1928 menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkannya sebagai bahasa negara.

Kedudukan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam pendidikan, dokumen resmi, pidato pejabat negara, pelayanan administrasi publik, komunikasi resmi pemerintah, hingga berbagai aktivitas kenegaraan lainnya. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa bahasa merupakan bagian dari kedaulatan bangsa yang harus dipelihara, dikembangkan, dan dilindungi.

Namun, amanat undang-undang tersebut tampaknya belum sepenuhnya tercermin dalam praktik kehidupan sehari-hari. Di sekolah, pembelajaran Bahasa Indonesia belum sepenuhnya mampu menghadirkan bahasa sebagai sarana berpikir, bernalar, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Pembelajaran masih didominasi oleh aktivitas mengidentifikasi unsur kebahasaan, mengenali struktur teks, atau menyelesaikan soal evaluasi. Peserta didik memang memahami berbagai konsep kebahasaan, tetapi mereka masih mengalami kesulitan dalam menyusun argumentasi, membaca informasi secara kritis, menyampaikan pendapat berdasarkan data, dan menulis gagasan yang relevan dengan persoalan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pembelajaran bahasa memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan implementasi kebijakan negara. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan amanat tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Pembinaan bahasa belum sepenuhnya menjangkau ruang publik secara konsisten. Penggunaan bahasa pada berbagai layanan publik, papan informasi, media resmi, hingga komunikasi kelembagaan masih menunjukkan kualitas yang beragam.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa regulasi masih memerlukan penguatan melalui pembinaan, pengawasan, dan keteladanan yang berkelanjutan. Perkembangan media digital telah melahirkan beragam variasi bahasa sebagai bagian dari dinamika masyarakat. Fenomena tersebut merupakan proses yang wajar. Akan tetapi, perkembangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mutu penggunaan Bahasa Indonesia, terutama di ruang-ruang resmi.

Persoalan lain terlihat pada keteladanan berbahasa para pejabat publik. Ketika pejabat membawa nama lembaga yang diwakilinya, maka setiap kalimat yang disampaikan akan membentuk persepsi masyarakat terhadap negara. Oleh sebab itu, kemampuan berkomunikasi merupakan bagian penting dari kompetensi kepemimpinan.

Ketika komunikasi publik kehilangan ketepatan, ruang diskusi kehilangan arah, kepercayaan publik tergerus, dan substansi kebijakan sering tertutup oleh perdebatan mengenai cara penyampaian sebuah gagasan. Persoalan tersebut sesungguhnya memiliki akar yang sama, yaitu melemahnya kesadaran bahwa bahasa merupakan fondasi kehidupan berbangsa. Bahasa terlanjur dipersepsikan sebagai kumpulan kaidah, padahal hakikatnya bahasa merupakan sarana membangun pengetahuan, menyampaikan gagasan, mengelola perbedaan pendapat, serta memperlihatkan cara seseorang berpikir. Ketika fungsi tersebut mulai diabaikan, bahasa perlahan kehilangan kewibawaannya.

Apa yang telah dikemukakan di atas mengingatkan saya pada sebuah pernyataan Bagus Muljadi, seorang akademisi dan peneliti Indonesia yang berkarier di University of Nottingham, bahwa "inkompetensi membunuh lebih banyak manusia daripada kejahatan." Kalimat tersebut memang lahir dalam konteks yang lebih luas. Namun, maknanya relevan untuk melihat persoalan kebahasaan di Indonesia. Banyak persoalan publik muncul akibat komunikasi yang tidak efektif, informasi yang kurang jelas, atau penjelasan yang gagal dipahami masyarakat. Keadaan tersebut tidak selalu berawal dari niat yang buruk. Sering kali, persoalan itu berakar pada kompetensi yang belum memadai.

Dalam konteks kebahasaan, yang sesungguhnya mengalami pengikisan bukan sekadar kosakata atau kaidah tata bahasa. Yang terkikis ialah kewibawaan bahasa sebagai sarana berpikir, berkomunikasi, dan membangun kehidupan berbangsa. Jika keadaan tersebut terus berlangsung, sesungguhnya kita sebagai penutur secara tidak sadar sedang melakukan genosida terhadap Bahasa Indonesia secara perlahan.

Mulai saat ini, sebagai upaya menghentikan proses tersebut, pembelajaran Bahasa Indonesia perlu bergerak menuju pembelajaran yang kontekstual dan bermakna sehingga mampu menunjukkan bahwa bahasa merupakan keterampilan hidup yang penting digunakan setiap hari. Ketika peserta didik memahami manfaat bahasa dalam kehidupan nyata, penghargaan terhadap bahasa akan tumbuh secara alami.

Selain itu, amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perlu diwujudkan melalui pembinaan yang lebih konsisten. Pemerintah dapat memperkuat peran lembaga kebahasaan, meningkatkan pendampingan kepada institusi pemerintah dan pemerintah daerah, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Ruang publik juga memerlukan perhatian yang sama. Media massa, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan instansi pemerintah memiliki peran besar dalam membangun budaya berbahasa. Ragam bahasa yang berkembang di media sosial merupakan bagian dari dinamika masyarakat. Akan tetapi, penggunaannya di ruang-ruang resmi memerlukan batasan yang jelas. Pada saat yang sama, pejabat publik perlu menghadirkan komunikasi yang jelas, runtut, dan mencerminkan kompetensi berbahasa dalam setiap ruang resmi. Kehadiran standar tersebut akan memberikan kepastian sekaligus menjadi contoh yang baik dalam upaya pemartabatan Bahasa Indonesia. Kemampuan berkomunikasi sudah selayaknya menjadi bagian dari standar profesionalisme penyelenggara negara.

Pada akhirnya, menjaga Bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Negara telah memberikan landasan konstitusional melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkuatnya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tanggung jawab berikutnya berada di tangan seluruh warga negara untuk menghadirkan penghormatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Bahasa Indonesia telah menyatukan bangsa ini jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Akan menjadi ironi apabila bahasa yang berhasil mempersatukan bangsa justru kehilangan kewibawaannya di negeri sendiri. Genosida Bahasa Indonesia terjadi ketika bangsa ini kehilangan penghormatan terhadap bahasanya sendiri. Pada saat itulah yang sedang dipertaruhkan ialah kualitas nalar, identitas kebangsaan, martabat komunikasi publik, dan masa depan peradaban Indonesia. Di situlah perjuangan untuk menghentikannya harus segera dimulai. (*)

 Oleh: Ardiansah Putra Perdana, Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang

Editor : Muhammad Fahmi
#genosida #bahasa indonesia