
Oleh : Agus Lithanta*
* Pelanggan Listrik PLN, Ketua Kelompok Menulis Bromo Pro Litera
Di era digital dan industri 4.0, listrik bukan lagi sekadar kebutuhan sekunder, melainkan nadi utama kehidupan bermasyarakat dan perekonomian nasional.
Namun, realitas di lapangan sering kali bertolak belakang dengan narasi "listrik terang benderang" yang digaungkan pemerintah.
Pemadaman bergilir tanpa jadwal, tegangan tidak stabil, hingga respons layanan yang lambat masih menjadi keluhan harian jutaan pelanggan.
Ketika lampu padam dan aktivitas lumpuh, pertanyaan klasik selalu muncul: siapa yang bertanggung jawab?
Jawabannya mungkin sederhana secara administratif—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN—namun akar masalahnya jauh lebih kompleks dan terletak pada lemahnya manajemen korporasi yang menahun.
Baca Juga: Tak Ada Lawan, Agus Lithanta Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PGRI Kota Probolinggo
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang mandat konstitusional untuk menyediakan energi bagi hajat hidup orang banyak.
Status ini seharusnya menjamin standar pelayanan prima, akuntabilitas tinggi, dan orientasi pada kepentingan publik. Sayangnya, dalam praktiknya, PLN sering terjebak dalam paradoks BUMN: di satu sisi dituntut beroperasi seperti perusahaan komersial yang efisien, di sisi lain dibebani fungsi sosial dan politik yang menggerus profesionalisme. Ketegangan inilah yang melahirkan berbagai penyakit manajemen kronis.
Lemahnya Perencanaan dan Pemeliharaan Infrastruktur
Salah satu indikator paling nyata dari manajemen yang lemah adalah ketidaksiapan infrastruktur menghadapi beban puncak atau gangguan teknis.
Seringkali, pemadaman terjadi karena peralatan tua yang tidak diganti tepat waktu, jaringan yang overcapacity akibat pertumbuhan permintaan yang tidak terprediksi, atau kurangnya investasi preventif.
Ini bukan semata masalah anggaran, melainkan kegagalan dalam asset management dan perencanaan jangka panjang. Budaya reaktif—menunggu rusak baru memperbaiki—masih mendominasi alih-alih pendekatan prediktif berbasis data. Akibatnya, biaya perbaikan darurat membengkak, umur aset memendek, dan keandalan pasokan terus dipertanyakan.
Akuntabilitas dan Transparansi yang Minim
Ketika terjadi gangguan, penjelasan yang diberikan kepada publik sering kali bersifat umum, teknis berlebihan, atau bahkan terkesan defensif.
Jarang ada evaluasi pasca-insiden yang transparan mengenai penyebab root-cause, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah perbaikan konkret. Mekanisme pengaduan pelanggan pun masih birokratis dan lambat merespons.
Dalam manajemen modern, kepuasan pelanggan adalah metrik kinerja utama; namun di PLN, metrik ini sering kali kalah prioritas dibanding target kapasitas terpasang atau rasio elektrifikasi.
Orientasi pada output fisik (berapa MW yang dibangun) alih-alih outcome layanan (seberapa andal dan memuaskan listrik bagi pengguna) mencerminkan distorsi insentif manajerial.
Dampak Sistemik Bagi Ekonomi dan Sosial
Lemahnya manajemen PLN tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial melalui kehilangan pendapatan dan biaya operasional yang membengkak, tetapi juga menimbulkan eksternalitas negatif yang masif bagi masyarakat.
Industri manufaktur mengalami kerugian produksi, UMKM terpaksa menggunakan genset berbahan bakar mahal, sektor pariwisata kehilangan daya tarik, dan produktivitas rumah tangga turun drastis.
Lebih jauh, ketidakandalan pasokan listrik merusak kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia. Dalam kompetisi global, keandalan energi adalah faktor penentu lokasi investasi; dan PLN yang dikelola buruk menjadi liabilitas strategis bagi daya saing bangsa.
Reformasi Manajemen: Bukan Sekadar Restrukturisasi Organisasi
Menyalahkan individu atau direktur tertentu tidaklah cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik dalam tata kelola PLN.
Pertama, penguatan corporate governance dengan melibatkan komisaris independen yang benar-benar kompeten di bidang utilitas dan manajemen risiko, bukan sekadar figur politis.
Kedua, penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang berorientasi pada keandalan layanan, kepuasan pelanggan, dan efisiensi operasional, bukan hanya ekspansi kapasitas.
Ketiga, digitalisasi menyeluruh dalam monitoring jaringan, prediksi beban, dan layanan pelanggan untuk mengurangi ketergantungan pada keputusan manual yang rentan error.
Keempat, otonomi manajerial yang disertai akuntabilitas ketat—memberi ruang bagi profesional untuk mengambil keputusan teknis tanpa intervensi non-teknis, namun dengan mekanisme audit dan evaluasi kinerja yang rigor.
Listrik sebagai Hak, Bukan Komoditas Politik
Pada akhirnya, ketika listrik bermasalah, tanggung jawab moral dan hukum memang berada di pundak manajemen PLN.
Namun, tanggung jawab politik juga melekat pada pemerintah sebagai pemilik tunggal saham dan regulator. Membiarkan PLN dikelola dengan standar manajemen yang longgar sama dengan mengabaikan hak dasar warga negara atas energi yang andal. Reformasi manajemen PLN bukan pilihan, melainkan keharusan eksistensial.
Tanpa perbaikan fundamental dalam cara PLN dikelola, slogan "listrik untuk rakyat" akan tetap menjadi retorika kosong—dan rakyat akan terus membayar harga mahal atas kelalaian manajerial yang tak kunjung diperbaiki.
Editor : Muhammad Fahmi